SLAWI, DISWAY JATENG - Warga penghuni Perumahan Griya Indah yangt berlokasi di Jalan WR Supratman RT 08/ RW 03 Desa Dukuhwringin akhirnya melayangkan surat aduan ke Bupati Tegal, terkait masih berlangsungnya pembangunan pondok pesantren dikawasan perumahan tersebut.
Sebelumnya pihak pemerintah Desa Dukuhwringin sempat mengundang perwakilan warga perumahan dan pihak ponpes yang turut disaksikan Satpol PP dan OPD terkait, yang hasilnya menyepakati penghentian aktifitas sementara ponpes termasuk pembangunan fisik sebelum dilengkapi dengan ITR ( Ijin Tata Ruang).
Salah satu perwakilan warga Perum Griya Indah, Prayitno menyatakan warga terdorong menajukan surat aduan ke Bupati Tegal, agar ada langkah riil yang nantinya diambil pemkab untuk menyikapi permasalahan tersebut.
"Surat aduan ke Bupati Tegal juga kami tembuskan ke Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Dinas Perkim, Dinas DPUPR, DPMPTSP, Kantor Kemenag, DLH< balai PSDA Pemali Comal, dan Kades Dukuhwringin, " ujarnya Selasa 20 Juni 2023.
Dalam surat aduan tersebut disertakan kronologi kejadian hingga pembangunan pesantren yang saat ini mulai meresahkan warga penghuni perumahan. Dimana ponpes yang didirikan oleh salah satu habib tersebut berawal ketika yang bersangkutan memempati salah satu rumah kontrakan dikawasan perumahan itu pada bulan Frebuari 2020.
"Yang bersangkutan melihat masih banyak lahan kosong di sekitarnya, sehingga muncul keinginan untuk membangun madrasah/ atau majelis, sehingga meminta izin kepada warga untuk mendirikan bangunan yang bertempat di blok J Perumahan Griya Indah. Namun setelah sekian bulan berdiri, ternyata fungsi bangunan tersebut beralih fungsi, bukan lagi sebagai madrasah,melainkan sebagai pondok pesantren, yang kegiatannya banyak mengganggu warga terutama di malam hari dimana warga membutuhkan ketenangan untuk beristirahat selepas bekerja seharian," cetusnya.
Di surat aduan ke Bupati Tegal tersebut juga disampaikan bahwa dalam masa pembangunan ponpes, terjadi pelanggaran terkait pembangunan jembatan yang melintang diatas jalan akses warga. Jalan tersebut adalah milik warga Perumahan Griya Indah,yang seharusnya secara hukum harus dimanfaatkan oleh seluruh warga perumahan dan tidakdiperbolehkan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu kecuali atas kesepakatan seluruh warga Perumahan Griya Indah.
Menindaklanjuti hal tersebut, warga mengajak mengadakan pertemuan dengan ponpes dan menyatakan keberatan dan menolak pembangunan jembatan tersebut ( Setelah pertemuan ternyata pihak ponpes tidak menghiraukan hasil pertemuan yang sudah ditandatangani warga perumahan, sehingga warga melakukan sidak dan menghentikan pembangunan jembatan tersebut karena dianggap mengganggu dan membahayakan warga terutama apabila ada truk damkar atau kendaraan berat lain yang akan melintas.