“Kemungkinan minggu-minggu ini sudah selesai,” ujarnya.
Dia menambahkan, hingga kini sudah ada sekitar puluhan pengusaha tower yang telah mendaftarkan diri untuk mengurus izin.
Namun, pengurusan izin itu menunggu Perbup tersebut diundangkan. Dijelaskan, retribusi menara tunggal maksimal Rp 70 juta permenara dan menara bersama maksimal Rp 60 juta permenara. (adv)