Komisi IV DPRD Batang Beri Waktu 2 Bulan Benahi Dapur SPPG Usai Kasus Bawang

Komisi IV DPRD Batang Beri Waktu 2 Bulan Benahi Dapur SPPG Usai Kasus Bawang

Komisi IV DPRD Batang membahas dugaan keracunan MBG di Bawang, Jumat 25 September 2026-Disway Jateng/ Bakti Buwono -

BATANG, diswayjateng.id - Komisi IV DPRD Kabupaten BATANG memberi waktu dua bulan kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyesuaikan kondisi dan peralatannya dengan petunjuk teknis (juknis) program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam rapat koordinasi dan tindak lanjut dugaan keracunan MBG di SPPG Kecamatan Bawang, Jumat 25 September 2026.

Rapat tersebut menghadirkan perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta seluruh koordinator kecamatan (Korcam) SPPG se-Kabupaten Batang. Forum digelar untuk mengevaluasi persoalan yang muncul sekaligus mendorong perbaikan pelaksanaan program MBG.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batang, Tofani Dwi Arieyanto, mengatakan evaluasi tersebut bukan forum untuk mencari pihak yang harus disalahkan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Keracunan MBG Bawang Batang Capai 521 Pasien

BACA JUGA: Bupati Faiz Sidak SPPG Bawang, Korban Keracunan MBG Batang Capai 411 Orang

Menurut dia, pembahasan diarahkan untuk menemukan kekurangan di lapangan dan mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

“Ini bukan sebuah rapat kerja atau koordinasi untuk menghakimi, tapi kita dalam rangka untuk mengevaluasi dan mengantisipasi hal-hal di kemudian hari yang tidak kita inginkan,” ujar Tofani, Jumat

Salah satu rekomendasi yang disampaikan Komisi IV berkaitan dengan kondisi dapur dan kelengkapan peralatan SPPG. Setiap dapur diminta menyesuaikan kondisi operasionalnya dengan SOP serta juknis yang berlaku.

Tofani mengatakan, Komisi IV memberikan waktu dua bulan bagi dapur SPPG untuk melakukan penyesuaian. Jika dalam batas waktu tersebut masih ditemukan ketidaksesuaian dengan juknis, pihaknya akan mengusulkan agar dapur tersebut dikenai penghentian sementara atau suspend.

BACA JUGA:Data Lab MBG Sukorejo 2 dan Keterangan Dinkes Blora Berbeda, Bacillus cereus atau Bacillus sp?

BACA JUGA:Edarkan Narkoba di Tepi Jalan, Pasutri Dibekuk Satresnarkoba Polres Semarang

“Kami beri waktu kepada dapur yang ada dua bulan untuk bisa menyesuaikan sesuai dengan juknis. Apabila tidak sesuai dengan juknis, maka kami akan mengusulkan agar bisa di-suspend,” tegasnya.

Menurut Tofani, pembenahan tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan administratif. Kondisi dapur dan makanan yang diproduksi harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan makanan yang diterima penerima manfaat program MBG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: