
"Pemberhentian sementara ini dilakukan sampai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra," tegasnya.
"Pemberhentian sementara ini dilakukan sampai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra," tegasnya.