Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

SINERGI - Wabup bersama kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan, sekda dan kepala OPD terkait usai gelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Upaya menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemangku kepentingan tentang pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih. Sebagai strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa maupun kelurahan ditempuh  Pemab Tegal melalui Dinas Koperasi UKM dan  Perdagangan.

Kali ini sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan yang ada di  Kabupaten Tegal dilakukan. Dengan harapan dapat menginformasikan  peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing OPD atau lembaga.  Dalam mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi merah putih. 

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto  menyatakan, dari sosialisasi ini. Diharapkan dapat membangun sinergi dan koordinasi lintas sektor, agar implementasi koperasi berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Di sini sekaligus menegaskan posisi koperasi sebagai bagian dari program strategis nasional,  dalam rangka penguatan ekonomi lokal dan inklusi keuangan," ujarnya. 

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasi Aplikasi SIDT

BACA JUGA:Adu Stategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal

Sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Tegal Ahmad Kolid, Asisten I dan II, kepala OPD, berikut camat se-Kabupaten Tegal dan lembaga terkait. Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tanggal 27 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Serta dalam rangka percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan launching tanggal 12 Juli 2025 pada peringatan Hari Koperasi oleh presiden. 

Selebihnya, Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan  Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," cetusnya.

Pihaknya berharap dari sosialiasi ini  bisa menggerakkan dukungan kebijakan dan anggaran dari OPD terkait. Untuk mendukung pembentukan dan operasional koperasi. Sekaligus mendorong kolaborasi teknis, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi legalitas koperasi. 

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dorong Pengembangan Usaha Mikro

Yang terpenting  memastikan keterlibatan aktif lembaga terkait seperti Dinas koperasi UKM Dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Bappedalitbang, pemerintah desa, kecamatan, BUMDes, penyuluh lapangan dan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: