Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT

Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT

REGULASI - Sosialisasi aturan DBHCHT dilakukan secara maraton.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWISosialisasi peraturan Perundang-undangan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilakukan secara maraton. Oleh Dinas Koperasi UKM  Perdagangan Kabupaten Tegal mulai 16 Juli hingga 31 Juli 2024. Kegiatan dilakukan di 6 kecamatan dan di Trasa CoWOrking.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyatakan, sosialisasi ini diadakan dengan dasar hukum PMK RI, Nomor 215/pmk.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. 

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi program Atensi Yapi

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, " ujarnya, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA:DTKS Disoal, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Begini

Maksud diadakannya sosialisasi adalah untuk memberikan edukasi tentang peraturan peredaran barang cukai.Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya peredaran barang bercukai ilegal/tanpa cukai. 

Pelaksanaan Sosialisasi DBHCHT tahun ini dilaksanakan selama 8 kali. Yaitu pada 6 Kecamatan (Dukuhturi, Adiwerna, Tarub, Jatinegara, Lebaksiu, Warureja) dan 2 kali di Trasa CoWorking dengan waktu pelaksanaan bergilir. 

BACA JUGA:Ketua Dewan Kesenian Tegal Akuisisi Teater DingDong

Peserta pada sosialisasi ini sebanyak 50 orang per lokasi (total target Peserta sebanyak 400 Orang) dengan pembagian Peserta berasal dari UMKM, perangkat kecamatan, komunitas pemuda dan elemen Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di Kabupaten Tegal. 

Narasumber pada sosialisasi ini diantaranya berasal dari Kantor Bea Cukai Tegal dengan materi pengetahuan barang Cmcukai (sinau cukai) dan tambahan materi baru, yaitu UMKM ekspor goSsow dalam Pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA:Pemkot Tegal Beri Apresiasi Kepatuhan kepada Wajib Pajak

Maksud dari sosialisasi ini adalah agar peserta mengetahui informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC), barang dengan cukai legal maupun ilegal. Sekaligus agar para peserta mampu ikut berpartisipasi dalam pengawasan peredaran barang kena cukai

"Serta mau melaporkan apabila diketahui terdapat barang bercukai ilegal di lingkungannya," ungkapnya.(adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: