Sosialisasi Penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Sirine

Sosialisasi Penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Sirine

MEMERIKSA - Subdenpom IV/1-2 Pekalongan saat melakukan cek kelengkapan kendaraan Anggota Kodim 0711 Pemalang.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id  – Subdenpom IV/1-2 Pekalongan sosialisasikan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine kepada Kodim 0711 Pemalang di Halaman Makodim, kemarin. Kegiatan sosial tersebut untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

‎Hadir dalam  kegiatan itu Kasdim 0711 Pemalang Mayor Kav Agus Solikhin,  Pasi Intel Kodim 0711 Pemalang, Kapten Arh Teguh Widodo dan Kapten Cpm Puji Harjono dari Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan) selaku pemberi materi.

‎Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan Kapten Cpm Puji Harjono menyampaikan kegiatan sosialisasi penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine kepada Kodim 0711 Pemalang ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pomdam  IV Diponegoro, guna memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711 Pemalang.

‎"Sosialisasi aturan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine kepada anggota Kodim 0711 Pemalang harapannya agar sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

BACA JUGA:Kodim Pemalang Gelar Bakti Teritorial Prima, Bersihkan Pasar dan Tempat Ibadah ‎

BACA JUGA:Koramil 05 Ulujami Kodim Pemalang dan Masyarakat Gelar Bakti Teritorial Prima

‎Kapten Cpm Puji Harjono dalam pemaparannya  menjelaskan secara rinci. Terkait alat strobo merupakan alat yang memancarkan sinar berkedip seperti pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer. Sedangkan sirine hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti saat kendaraan menyalip, jalan ramai atau di tikungan.

‎Lebih lanjut dijelaskannya bahwa penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan dan penggunaan lampu strobo juga telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

‎Kapten Puji Harjono juga mengingatkan dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan tersebut. Diantaranya terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Termasuk  terkait  Keputusan Kasad Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).

‎Selain itu, disampaikan pula bahwa terdapat lima jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya.. Masing-masing antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan tamu negara dan kendaraan pengawalan pasukan atau material militer.

BACA JUGA:Kodim Pemalang dan Ormas Patroli Gabungan

BACA JUGA:Koramil 02/Taman Kodim Pemalang Bersihkan Sungai ‎

‎“Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000. Namun yang lebih berat adalah sanksi sosial  jika viral di media, hal ini dapat mencoreng nama institusi,” tegasnya.

‎Di akhir kegiatan, Kapten Puji Harjono kembali mengingatkan apabila di satuan terdapat kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin, maka Provost satuan berwenang untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan tersebut.

‎Sosialisasi berjalan dengan tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Kodim 0711/Pemalang semakin paham dan taat terhadap ketentuan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine, sehingga dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: