SLAWI (Disway Jateng) - Setelah sepekan tahapan pemeriksaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa Jejeg, perangkat desa , dan kepala desa sempat dilakukan pihak Inspektorat, kini Laporan Hasil Pemeriksaan telah dirampungkan dan di serahkan ke Dinas Permades.
Kepala Inspektorat, Saidno menegaskan untuk proses selanjutnya terkait usulan pemberhentian sementara Kades Jejeg, selanjutnya ada di Dinas Permades.
"Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) sudah kelar sepekan yang lalu. Dan hasilnya sudah kami serahkan ke Dinas Permades, " ujarnya Rabu 1 Februari 2023.
Terpisah kepala Dinas Permades, Dessy Arifianto membenarkan hal tersebut.
" nspektorat telah melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya telah memberikan teguran kepada Kades Jejeg, sebagai tahapan untuk proses pemberhentian sementara," cetusnya.
Dessy menyatakan berdasarkan Perbup nomor 27 tahn 2018 tentang Kepala Desa di pasal 76 menyebutkan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diacam dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kades yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kades, dan melanggar larangan sebagai kepala desa, terbit sebuah teguran kepada yang bersangkutan. Dan hal ini nantinya akan menjadi tahapan untuk proses menuju pemberhentian sementara," ungkapnya.
Pihaknya juga menyatakan dasar pertimbangan lain pemberhentuian sementara Kades Jejeg terkait pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang harus tetap dijalankan. Dia juga menyatakan meskipun nantinya Kades Jejeg jadi diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan penghasilan tetap sebesar 50 persen dari total siltap yang didapatkan.