SLAWI (Dissay Jateng) - Menyikapi usulan yang sempat disampaikan Aliansi Masyarakat Desa Jejeg kepada Bupati Tegal, untuk menonaktifkan Kades Jejeg Saeful Amin. Dinas Permades saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Permades, Dessy Arifianto menyatakan, merujuk pada Peraturan Bupati nomor 27/ tahun 2018 tentang Kepala Desa, di pasal 76 telah diatur soal pemberhentian sementara kepala desa.
"Dipasal 76 ayat 1 huruf a dan b mengatur kepala desa diberhentiukan sementara oleh bupati apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa melanggar larangan sebagai kepala desa. Saat ini Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan untuk butir a dan b tersebut," ujarnya Selasa, 17 Januari 2023
Ketika disinggung soal keberadaan Kades Jejeg, Saeful Amin yang kini berada di rutan Bratawirya Polres Tegal, paska ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tegal dalam kasus tipu gelap, Dessy meminta sekretaris desa bersama perangkat lainnya bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya.
"Bila merujuk pada pasal 76 ayat 1 huruf c dan d pemberhentian sementara jabatan kepala desa bisa ditempuh bisa kades yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan regristasi perkara di pengaidilan. Itu yang ada di butir c," cetusnya.
Dan di butir d, Dessy menyatakan pemberhentian sementara bisa dilakukan jika kades yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.
Dihubungi terpisah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melalui Kepala Seksi Intelejen merangkap Humas Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan, saat ini pihak berupaya merampungkan penyelidikan seluruh perangkat Desa Jejeg..
"Agenda berikutnya akan kita gelar perkara tersebut untuk menentukan status dari Kades Jejeg," ungkapnya.