Cerita PTSL-PM di Jawa Tengah, Terapkan Kontradiktur Delimitasi Percepat Legalisasi Aset Reforma Agraria

Rabu 30-11-2022,20:32 WIB
Reporter : M Sekhun
Editor : M Sekhun

“PPRA ini bekerja sama dengan World Bank. Program ini merupakan program percepatan penataan kembali struktur kepemilikan penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah, dan sumber–sumber agraria,” jelas Sriyanti Achmad di studio TVRI Stasiun Jawa Tengah belum lama ini. 

 

 

“Terutama, tanah untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan komprehensif. Di mana salah satunya percepatan legalisasi aset melalui PTSL-PM di Jawa Tengah,” lanjut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.

 

Dalam waktu yang sama, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Z. Zahirullah memaparkan dalam upaua pendaftaran tanah, salah satu asas yang harus dipenuhi yakni adanya kesepakatan batas atau kontradiktur delimitasi. 

 

“Penggunaan asas ini dilakukan pada saat kegiatan pengukuran bidang-bidang tanah, yang dilakukan oleh petugas," jelas Zahirullah. 

 

Kemudian, sambung dia pada administrasi dalam penetapan batas bidang-bidang tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan dalam pendaftaran tanah. 

 

"Adapun lokasi PTSL-PM di Jawa Tengah meliputi lima kabupaten, yaitu Kabupaten Pekalongan, Brebes, Tegal, Kebumen, dan Jepara," imbuh Zahirullah. 

 

Diharapkan dengan berjalan dan tersosialisasikannya PTSL-PM, maka percepatan pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya Jawa Tengah dapat terlaksana dengan lancar.

Kategori :