BREBES, (DISWAYJATENG.ID) - Proses pembongkaran sekaligus pembangunan kembali rumah warga korban bencana tanah bergerak, di Dukuh Karanganyar, RT 03 RW 05, Desa Sridadi, Kecanatan Sirampog, terus dilaksanakan. Diperkirakan tahap pemindahan rumah warga ke lokasi Hunian Sementara (Huntara) ini akan memakan waktu sekitar tiga pekan atau 21 hari. "Pendirian rumah di lokasi Huntara sementara ini sudah 5 unit, dengan prosentase 50-70persen, diperkirakan selesai dalam 21 hari. Sedangkan mobilisasi material rumah dari lokasi bencana ke lokasi huntara sebanyak 5 rumah," jelas Budi Sujatmiko, Satgas PB BPBD Brebes, Senin (7/11).
Beberapa kendala dihadapi para relawan dan juga warga di dalam melakukan pemindahan rumah warga ini, diantaranya kondisi cuaca, medan jalan dan juga sarana transportasi menuju lokasi Huntara yang merupakan tanah bengkok desa yang berjarak sekitar 2 kilometer dari Dukuh Karanganyar.
"Jarak lokasi bencana ke tempat huntara cukup jauh dengan medan cukup extrim karena badan jalan provinsi juga terdampak pergerakan tanah, sehingga tidak maksimal dalam pengangkutan material," terangnya.
Di Dukuh Karanganyar terdapat sebanyak 65 rumah, 1 masjid, dan1 mushola yang rusak berat. Adapun warga yang menempati terdiri dari 185 kepala keluarga (KK) atau 767 jiwa yang terdampak bencana ini. "Adapun Satgas BPBD dibantu sebanyak 300 relawan gabungan, yang membantu membongkar rumah korban bencana untuk dipindah ke lokasi Huntara," kata Budi.
Kades Sridadi Sudiryo mengatakan, pergerakan tanah di wilayah Karanganyar sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu dan semakin menunjukkan dampaknya sejak pertengahan bulan Oktober 2022. "Pergerakan tanah ditandai dengan kerusakan atau rekahan pada lantai rumah, retak-retak pada dinding, serta rangka atap bangunan ambrol dan miring," jelas Sudiryo.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan untuk menyelamatkan material bangunan rumah, sehingga selanjutnya dapat dipasang kembali di lokasi Huntara. Relokasi sendiri juga beradasarkan rekomendasi hasil kajian dari Badan Geologi untuk wilayah Desa Sridadi.
"Rekomendasi yang sudah dua kali keluar itu hasilnya sama. Di mana untuk wilayah Dukuh Karanganyar, Karanggondang, dan Pengasinan, Kecamatan Sirampog sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai hunian," pungkasnya.
Cuaca dan Akses Jadi Penghambat, Pembangunan Huntara Diperkirakan Butuh Waktu 21 Hari
Selasa 08-11-2022,12:00 WIB
Editor : Ismail Fuad
Kategori :