"Tahun 2020 dapat Rp 4 miliar. Tahun 2021 dapat omzet Rp 6 miliar," ujar Yusep.
Atas hal tersebut, delapan pelaku joki online itu disangkakan Pasal 32 Ayat (2) Subsider Pasal 48 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr23)