Fantastis, Sekali Beraksi Joki UTBK SBMPTN Raup Rp6 Miliar

Fantastis, Sekali Beraksi Joki UTBK SBMPTN Raup Rp6 Miliar

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Polri--

SURABAYA (DiswayJateng) - Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Surabaya.

 

“Dalam komplotan ini ada delapan orang, yakni MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME, dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam siaran persnya, Sabtu (16/7).


Dedi menjelaskan sindikat joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.

Para pelaku ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, tim briefing, tum operator, dan tim master.

"Sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN,” kata Dedi. 

 

Selanjutnya tim briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta ujian.

 

Menurut Dedi, ketika ujian berlangsung, peserta berperan untuk memastikan kamera di tangannya dapat memotret soal untuk diserahkan oleh para operator.

 

Nantinya, setelah didapatkan oleh operator, soal dikirimkan ke tim master guna dikerjakan soalnya.


Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

Dalam kasus ini terungkap pelaku mematok tarif sebesar Rp100 juta hingga Rp400 juta.


"Sindikat joki ini berjalan sudah cukup lama. Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar dan 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar," kata Dedi.

Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 32 Ayat (2) subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto 55 KUHP. (cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com