Luar Biasa, Anggaran Pembangunan RW Rp8,2 Miliar, Setiap RW Dialokasikan Rp50 Juta

Selasa 24-05-2022,16:48 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M Sekhun

TEGAL (Disway Jateng) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyelenggarakan acara Public Hearing tentang Peningkatan Peran Serta Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam Pembangunan Masyarakat Kewilayahan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Pemuda, kemarin malam.

Public Hearing yang mengundang 165 RW dan LPMK tersebut dihadiri Pimpinan DPRD, Pimpinan dan Anggota Komisi I, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tegal, Camat, Lurah, serta tamu undangan lainnya, dengan dimoderatori Sekretaris Komisi I Ely Farisati.

Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, Public Hearing ini merupakan kesempakatan langka dan rahmat yang luar biasa. B aru pertama kali DPRD mengumpulkan RW dan LPMK dalam sebuah acara Public Hearing. Meski idealnya forum seperti ini diadakan sebelum Musrenbang, t idak ada kata terlambat memajukan Kota Tegal.

“ DPRD berinisiatif, terutama Komisi I membidangi pemerintahan, berharap ada saran dan masukan . T idak ada kata terlambat memajukan Kota Tegal. P emkot akan mengajukan Nota Keuangan KUAPPAS 2023, sehingga masih ada kesempatan , apa yang menjadi aspirasi ditampung dan dibahas bersama dengan Pemkot ,” kata Kusnendro .

Ketua Komisi I Edy Suripno menjelaskan, Public Hearing ini diadakan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Komisi I dengan Camat dan Lurah, serta LPMK. Dalam rapat tersebut dikeluhkan mengenai ketiadaan anggaran (APIK) di kelurahan, dan banyak pembangunan yang tidak bisa dilaksanakan. Sementara pembangunan yang ada terkesan tidak merata.

Mengapa pembangunan yang ada terkesan tidak merata? Edy menjelaskan, hal tersebut biasanya terjadi karena tiga hal. Pertama, pembangunan biasanya dilakukan cenderung di RW yang dekat di kelurahan, di RW yang ditinggali Ketua LPMK, atau di RW yang terdapat Anggota DPRD atau pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Tidak meratanya pembangunan menyebabkan partisipasi RW, RT, dan Kelompok masyarakat mengalami penurunan. RW tidak memiliki kekuatan untuk memastikan usulan pembangunan terealisasi karena tidak adanya otorisasi kebijakan pembangunan. RW dan RT akhirnya tidak merasa memiliki (hengarbeni) bagaimana mau merawat (angrungkepi).

Berangkat dari persoalan tersebut, Komisi I merencanakan mengalokasikan anggaran pembangunan untuk setiap RW Rp50 juta. Sehingga, anggaran yang dialokasikan untuk 165 RW Rp8,2 miliar. “K ami akan mencoba menganggarkan di APBD 2023. Diusulkan Komisi I dan diperjuangkan Ketua dan Anggota DPRD. Setuju?” ucap Edy, dan dibalas setuju oleh RW dan LPMK yang hadir.

Bagaimana teknis pengusulannya? Edy menjelaskan, Kepala Daerah membuat Surat Edaran tentang Usulan Anggaran Pembangunan Berbasis RW. Surat Edaran Kepala Daerah menjadi rujukan dalam menyusun usulan anggaran pembangunan berbasis RW, terkait dengan Program dan Jenis Kegiatan yang diperbolehkan.

Dengan alokasi tersebut, setiap RW diharapkan memiliki plafon anggaran pembangunan berbasis RW, dengan harapan kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Setiap RW dapat mengembangkan potensi wilayah masing-masing dengan memiliki ketersediaan anggaran pembangunan berbasis RW, baik potensi ekonomi dan sosial lainnya.

Ini juga sebagai upaya percepatan pemenuhan target pembangunan sebagaimana tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2024. “Ini   gebrakan bukan hanya angin surga, bukan hiburan belaka. Namun, akan diperjuangkan oleh semua Anggota Komisi I untuk diwujudkan,” imbuh Sekretaris Komisi I Ely Farisati.

Koordinator Komisi I Habib Ali Zaenal Abidin menegaskan, Public Hearing ini merupakan forum yang dinantikan, dengan semangat pembangunan dari bawah. “Komisi I memperjuangkan setiap RW ditopang Rp50 juta. LPMK akan diusulkan dana operasional Rp1 juta. Jika dibutuhkan, Pokir Anggota DPRD dapat diambil, Pak Habib yang pertama,” ucap Habib Ali.   (nam/wan)

Kategori :