Polres Tegal Tangkap Pembuat Tembakau Sintesis

Polres Tegal Tangkap Pembuat Tembakau Sintesis

BARANG BUKTI - Kapolres Tegal didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas tunjukkan barang bukti kepada awak media.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Tegal. Kali ini penangkapan dilakukan kepada  tersangka   Rizqi Alimudin bin Syahyudin (25), warga Desa Danasari RT 001 RW 001, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

‎Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasyatyo SH SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Indra Imawan Liafafa SH MH dan Kasi Humas Ipda Komarudin menyatakan, penangkapan sempat dilakukan pada  Senin , 20 Oktober 2025 sekira pukul 21.22 WIB, di rumah tersangka di Desa Danasari. "Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bersih 26,55 gram, serta 2 botol cairan kimia MDMB-4en-PINACA seberat 157,7 gram yang digunakan sebagai bahan campuran pembuatan tembakau sintetis," ujarnya kepada awak media.

‎Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai Rp545.000,-, dan satu unit handphone iPhone 13 warna hitam. " Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjual produk tembakau sintetis sejak Juni 2025. Awalnya, ia membeli barang tersebut secara online melalui akun Instagram bernama @GajahGusdur dan membayar menggunakan aplikasi Dana," cetusnya.

‎ Sejak Agustus hingga Oktober 2025, tersangka mulai memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia MDMB-4en-PINACA sebanyak 200 ml dan tembakau 50 gram. "Produk hasil racikan dijual seharga Rp100.000,- per gram, baik secara langsung maupun melalui sistem online dengan metode tempel di lokasi tertentu. Dari hasil kegiatan tersebut, tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000," ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Tegal Ringkus Pencuri Spesialis Minimarket ‎

BACA JUGA:‎Satlantas Polres Tegal Hadirkan Samsat Keliling di Program Tilik Desa

‎Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika, termasuk tembakau sintetis yang kerap menyasar kalangan muda. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 129 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000," tegasnya.

‎Pihaknya menegaskan bahwa jajaran Polres Tegal akan terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: