Konsisten Pedomani Regulasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa ‎

Konsisten Pedomani Regulasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa ‎

REGULASI - Kepala Dinas Perkim mencermati regulasi pemanfaatan tanah kas desa.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id -  Dinas Perkim berupaya [pedomani regulasi pemanfaatan tanah kas desa. Hal ini mendasari rapat Monitoring Center for Prevention (MPC) KPK terkait aset pemerintah daerah.

‎Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim sempat membahas kajian bersama Bagian Hukum. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyatakan bahwa  terkait tanah kas desa yang saat ini digunakan untuk bangunan Sekolah Dasar dan Puskesmas Pembantu telah diatur  berdasarkan mekanisme yang ada.

"Untuk mekanisme bangunan sekolah baru di atas tanah kas desa mengikuti Peraturan Presiden nomor 57/ tahun 2024 tentang  DAK dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024," ujarnya, Senin (22/9/2025).

‎Permendagri tersebut menurutnya,  mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan aset desa, termasuk jenis-jenis aset, pengelolaannya, serta penatausahaan dan pelaporannya.

Pihaknya menegaskan, untuk tanah kas desa  yang digunakan fasilitas umum, wajib memiliki kepastian kepemilikan hak atas lahan pemerintah.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Warnai Hapernas dengan Bakti Sosial ‎

BACA JUGA:Dinas Perkim Upayakan Percepat Target Proses Ukur Lahan Aset Pemkab Tegal ‎

‎Dengan hak pakai atas nama pemerintah desa atau pemerintah daerah, yang berupa sertifikat, atau akta jual beli sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari gugatan pengadilan.

"Untuk tanah kas desa yang digunakan bangunan SD maupun Pustu yang masih berfungsi agar disertifikatkan hak pakai atas nama pemerintah desa atau  Pemkab Tegal sesuai peruntukannya," cetusnya.

‎Pemkab Tegal dan pemdes dapat membuat kesepakatan tertulis yang pada pokoknya berisikan kesepakatan bahwa selama tanah kas desa  digunakan untuk SD dan Pustu. Maka penggunaan hak pakai atas nama pemerintah daerah.

‎Kesepakatan tersebut dijadikan syarat tambahan dalam proses pengalihan hak pakai untuk kantor Pertanahan. Pemkab wajib mengembalikan pengelolaan hak pakai kepada pemerintah desa.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kirim Persyaratan Pencairan Bantuan Rehab RTLH ‎

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Pembaruan Sistem Informasi Data Perumahan

"Bila tanah kas desa yang digunakan untuk bangunan SD maupun pustu sudah tidak sesuai dengan  peruntukannya," ungkapnya.

‎Hal yang terjadi hampir di seluruh nusantara  terkait  gelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK)  selama ini terkendala persyaratan teknis terkait kepemilikan  lahan, yang mengharuskan bersertifikat milik  pemerintah daerah.

Agar  masyarakat  mendapatkan manfaat dari kucuran DAK, persyaratan teknis tersebut perlu diusulkan ke bupati Tegal.  "Untuk penyesuaian regulasi dengan kondisi yang ada. Yaitu sertifikat pemkab maupun pemdes," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: