Dinas Perkim Upayakan Percepat Target Proses Ukur Lahan Aset Pemkab Tegal ‎

Dinas Perkim  Upayakan Percepat  Target Proses Ukur Lahan Aset Pemkab Tegal ‎

REMBUG - Kepala Dinas Perkim bersama Kabid Perumahan dan pertanahan rembug percepatan penyertifikatan aset pemkab.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Langkah  percepatan menyelesaikan tahapan ukur lahan aset milik  Pemkab Tegal dilakukan Dinas Perkim. Setidaknya, target penyelesaian ukur lahan aset milik  Pemkab Tegal bisa selesai di akhir September 2025.

‎Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, dari target 365 bidang aset yang dibebankan tahun ini. Proses ukur sudah berhasil diselesaikan 159 bidang atau setara 45 %. "Diharapkan kan proses ukur ini nantinya bisa rampung  di awal September untuk selanjutnya berproses untuk penerbitan sertipikat," ujarnya.



‎Percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus dilakukan  merujuk pada seruan Monitoring Center for Prevention (MPC) KPK. "Kami akan  terus berupaya semaksimal mungkin tahun ini penyertifikatan aset  miik Pemkab Tegal bisa rampung. Langkah koordinasi secara intensif kami lakuan bersama kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal," cetusnya.

‎Dukungan anggaran APBD II, sementara ini  bisa mengakomodir penyertifikatan untuk 335 bidang. Sejak digulirkannya program penyertifikatan aset di tahun 2021  hingga akhir 2024. Berhasil diterbitkan sertifikat sebanyak 4.946 bidang tanah dan menyisakan 365 bidang aset.

BACA JUGA:Dinas Perkim Berkolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kirim Persyaratan Pencairan Bantuan Rehab RTLH ‎

‎Sisa bidang tanah aset Pemkab Tegal yang diupayakan untuk disertifikat mencakup jaringan irigasi, lahan konservasi yang dikelola Dinas Porapar.  Serta sebagian lagi SD yang dikelola Dinas Dikbud. "Ada beberapa kendala dalam penyertifikatan aset  pemkab," ungkapnya.

‎Diantaranya  kendala tumpang tindih dengan hak milik, berdampingan dengan kawasan hutan dan  berbanding dengan program PTSL. "Untuk merampungkan penyertifikatan aset  yang dimiliki Pemkab Tegal, sejatinya tergantung pada  tingkat kesulitan di lapangan," terangnya.

‎Dari proses penyertifikatan aset yang dilakukan sejak tahun 2021, praktis sudah  93 % aset pemkab  yang sudah bersertifikat. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: