Dinas Perkim Berkolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal

Dinas Perkim Berkolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal

KOORDINASI - Kepala Dinas Perkim menerima kunjungan kepala kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal di ruang kerjanya.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id ‎--

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya percepatan penyertifikatan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) yang  sudah diserahkan pengembang perumahan ke Pemkab Tegal dilakukan Dinas Perkim. Kali ini kolaborasi dengan Kantor ATR/
‎BPN Kabupaten Tegal.

‎Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, dalam pertemuan tersebut. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal  Kelik Budiyono  menyatakan siap mendukung proses pengesahan PSU.

"Dalam hal ini terkait penyertifikatan tanah PSU yang telah diserahkan pengembang kepada Pemkab Tegal," ujarnya,  Jumat (15/8/2025).

‎Saat ini  terkait penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim masih dalam proses pelaporan untuk selanjutnya dimasukkan ke KIB atau  Kartu Inventaris Barang. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kirim Persyaratan Pencairan Bantuan Rehab RTLH ‎

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Pembaruan Sistem Informasi Data Perumahan

‎Setelah melalui proses tersebut baru bisa diproses untuk penerbitan sertifikat. Diupayakan penerbitan sertipikat PSU diupayakan di tahun 2026 mendatang.

‎Saat ini, Kantor ATR/BPN menyarankan untuk bisa disosialisasikan dengan mengundang pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Tegal. "ATR/BPN akan mendukung proses pengesahan PSU," ungkapnya.

‎Dari data yang ada saat ini, baru ada 64 PSU yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim. Pihaknya mengagendakan mengundang seluruh pengembang perumahan di akhir Agustus 2026 mendatang.

‎Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait percepatan penyertifikatan aset Pemkab Tegal, Dimana bila semua dokumen sudah lengkap akan diajukan untuk pendaftaran ukur. Saat ini yang sudah siap untuk diajukan pendaftaran ukur sebanyak 163 bidang.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Pedomani Regulasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Survei Penyerahan PSU ‎

‎Penyerahan PSU adalah proses penyerahan aset dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. PSU meliputi berbagai fasilitas dan infrastruktur seperti jalan, drainase, air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya yang dibangun dalam suatu kawasan perumahan.

"Penyerahan ini bertujuan agar pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga keberlanjutan dan kualitas lingkungan perumahan dapat terjaga," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: