Warga Trayeman Kabupaten Tegal Protes Pungutan PTSL, Desa Siap Kembalikan Uangnya
AUDIENSI - Sejumlah warga saat audiensi soal PTSL di Balai Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, menuai polemik. Sejumlah warga memprotes adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
Sesuai aturan, biaya PTSL hanya Rp150 ribu per bidang. Namun, sejumlah pemohon di Trayeman justru dibebankan biaya tambahan hingga Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bidang untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB). Kondisi ini pun memicu gejolak di masyarakat.
Puluhan warga kemudian menggelar audiensi di Kantor Desa Trayeman. Pertemuan dipimpin Kepala Desa R. Moh Sony Noviarto, didampingi Sekdes M. Solikhin, serta dihadiri Camat Slawi Sularko Bekti Raharjo dan perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten Tegal.
Dalam forum, warga mempertanyakan aturan yang mewajibkan semua pemohon PTSL melengkapi AJB. Mereka menilai kebijakan itu memberatkan karena tidak diterapkan di desa lain.
BACA JUGA:Penerbitan Sertifikat Program PTSL Tahun 2025 Selesai
BACA JUGA:Pemdes Tanjungharja Kabupaten Tegal Bagi 361 Sertifikat PTSL Tahun 2025
Ketua RW 03, Slamet Iman, menegaskan desa tidak semestinya memaksakan pembuatan AJB.
"Tidak harus membuat AJB untuk mengurus PTSL. Sesuai SKB 3 Menteri, biayanya hanya Rp150 ribu per bidang. Warga meminta agar uang yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan," ujarnya.
Ia mencontohkan, keluarganya pada 2024 juga diminta membuat AJB dengan biaya Rp1,5 juta per bidang. Slamet memperkirakan total pengembalian mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta dari sekitar 370 pemohon PTSL tahun lalu.
Menanggapi hal ini, Kades Trayeman R. Moh Sony Noviarto menjelaskan pungutan tambahan dikenakan pada pemohon yang namanya tidak sesuai dengan dokumen Leter C, Petok, maupun AJB. Dana tersebut digunakan untuk pengurusan balik nama melalui PPAT, dengan nilai 1 persen dari harga tanah.
BACA JUGA:Berhasil Terbitkan 5.911 Sertifikat Program PTSL
BACA JUGA:Warga Wuled Pekalongan Tagih Janji Penanganan Dugaan Pungli PTSL Kades, Wakapolres: Tunggu Hasil Audit
“Proses itu berlangsung sebelum saya menjabat. Saya hanya melanjutkan. Namun demikian, pemerintah desa siap mengembalikan dana tambahan kepada warga setelah audit selesai,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: