Penerbitan Sertifikat Program PTSL Tahun 2025 Selesai
KELAR - Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran menjelaskan selesainya penyertifikatan program PTSL tahun 2025.--
SLAWI, diswayjateng.id - Penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 berhasil dirampungkan kantor ATR/ BPN Kabupaten tega sebelum jatuh tempo.
Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PH) Setyo Purwanto menyatakan bahwa bahwa seluruh sertipikat progam PTSL kelar di akhir Juli 2025 .
" Total sertipikat program PTSL yang berhasil diterbitkan sebanyak 11.353 sertipikat dan semuanya sudah selesai.Saat ini sedang berlangsung pembagian sertipikat kepada pemilik," ujarnya Rabu (13/8/2025).
Pihaknya juga mengaku ada potensi sebanyak 8.000 bidang tanah untuk bia diproses dalam program PTSL di tahun 2026.
" Di tahun 2026 untuk program PTSL kita ditarget sebanyak 14.000 bidang tanah. Bila diawal tahun kita bisa clearkan 6.000 bidang, maka percepatan program ini diprediksi bisa kelar dalam 1 semester saja," cetusnya.
BACA JUGA:Pemdes Tanjungharja Kabupaten Tegal Bagi 361 Sertifikat PTSL Tahun 2025
BACA JUGA:Berhasil Terbitkan 5.911 Sertifikat Program PTSL
Menurutnya, percepatan produk sertipikat PTSL telah dilalui sesuai tahapan, mulai dari puldadis, pemberkasan, pembentukan panitia pemeriksaan tanah hingga di tahap pengumuman.
" Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran," ungkapnya.
Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang.
Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: