Pemkab Pemalang Usulkan PPPK Paruh Waktu
MENJELASKAN - Kepala BKD Kabupaten Pemalang Eko Adi Santoso menjelaskan soal PPPK paruh waktu yang akan diusulkan.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id --
PEMALANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang masih terus berupaya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di daerah. Sebagai langkah dan upaya yang sedang dilakukan akan menata non-ASN itu kedepannya dengan mengusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang Eko Adi Santoso di Ruang Kerjanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini sedang dihadapkan pada permasalahan tenaga honorer. Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Pemalang saja melainkan menjadi isu nasional.
Sehingga untuk menyelesaikannya akan dilakukan penataan tenaga non-ASN. Harapannya agar memberikan kepastian bagi mereka atau tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:806 PPPK Tahap 1 di Kabupaten Pemalang Terima SK
BACA JUGA:Status Banpol Satpol PP Batang Menggantung, Pemkab Tunggu Regulasi PPPK Paruh Waktu
"Jadi pemerintah daerah harus mengusulkan untuk tenaga non-ASN yang nantinya akan menjadikan PPPK paruh waktu,"katanya.
Menurutnya, PPPK paruh waktu itu, adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Setelah itu nantinya akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Upah yang diterima prinsip dari regulasi pusat bahwa anggaran untuk honor yang bersangkutan itu diberikan tidak lebih kecil dari yang selama ini mereka terima.
Pihaknya berharap kebijakan tersebut akan dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang ada.
"Mudah-mudahan kebijakan ini bisa diusulkan oleh Bupati Pemalang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Tentunya dengan kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,"ujarnya.
BACA JUGA:12 Peserta Gugur di Seleksi PPPK Kota Pekalongan, Terlambat Datang hingga Absen
BACA JUGA:1.175 Peserta Ikut Seleksi PPPK Tahap II di Pekalongan, 12 Orang Gugur Karena Absen
Untuk standarisasi penggajian tidak ada ketentuannya hanya sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Artinya disesuaikan dengan kemampuan anggaran dari instansi pemerintah.
"Jadi besarnya gaji tidak lebih kecil dari penghasilan yang selama ini sudah diterima,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
