Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pemalang Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

DIBAKAR - Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib bersama forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang melakukan pemusnahan barang bukti.

Yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Hadir forkopimda dan sejumlah intansi dan dinas terkait yang ada di Kabupaten Pemalang.

Diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib beserta jajarannya. Ketua DPRD H Martono, Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Mohammad Arif. Wakapolres Pemalang Kompol Edi Lilam Sekda Pemalang Heriyanto, Panitera Pengadilan Negeri Pemalang Agus Sarjanto.

Kepala Bea dan Cukai Yudiarto,  Kepala Dinas Kesehatan Pemalang dr Yulies Nuraya dan Satpol PP  Pemalang Nurhadi. 

BACA JUGA:Kejari Pemalang Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

BACA JUGA:Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi

Kepala  Kejaksaan Negeri Pemalang Muib menyampaikan, dengan banyaknya penanganan perkara yang telah berjalan dalam tahun 2025 di wilayah Pengadilan Negeri Pemalang.

Maka pada hari ini dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam amarnya menyatakan barang rampasan agar dirampas untuk dimusnahkan.

Menurutnya,  barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika, psikotropika, rokok. Serta barang-barang lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa obat-obatan terlarang. "Diantaranya  yarindo sebanyak 934 butir dari 5 perkara, tramadol sebanyak 966 butir dari 6 perkara, double L  539 nutir dari 1 perkara, dextro sebanyak 81 butir dari 1 perkara, hexymer sebanyak  2.236 butir dari 5 perkara dan  pil hijau  4 butir dari 1 perkara," jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Pemalang Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Selain itu, juga narkotika jenis sabu-sabu  17,45 gram dari 6 perkara, ganja  1, 05 gram dari 2 perkara dan  psikotropika. Antara lain Alprazolam  70 butir dari 3 perkara, lorazepam  221 butir dari 1 perkara, riklona  2 butir dari 1 perkara dan  cukai rokok ilegal  300.000 batang dari 1 perkara. 

Selain itu minuman beralkohol sebanyak 233 botol dari 6 perkara dan barang lainnya berupa  872 buah yaitu senjata tajam tikar dan pakaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: