Bupati Brebes Upayakan Ribuan Tenaga NonASN Diangkat PPPK

Bupati Brebes Upayakan Ribuan Tenaga NonASN Diangkat PPPK

SAMBUTAN - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyampaikan sambutan di sebuah acara.Foto: Istimewa --

BREBES, diswayjateng.id - Ribuan tenaga nonASN di Kabupaten Brebes terancam tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mensyaratkan hanya tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database resmi BKN dan mengikuti seleksi, yang bisa diangkat menjadi PPPK.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera berkoordinasi aktif dengan Komisi II DPR RI, Kemenpan-RB, dan BKN.

"Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi tenaga non-ASN ini. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi keadilan bagi ribuan tenaga honorer yang sudah bekerja setia," kata Bupati Paramitha.

BACA JUGA:806 PPPK Tahap 1 di Kabupaten Pemalang Terima SK

BACA JUGA:Status Banpol Satpol PP Batang Menggantung, Pemkab Tunggu Regulasi PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, meski ada regulasi yang membatasi, masih terbuka kemungkinan perubahan aturan hingga akhir tahun 2025. Ia mengimbau agar para tenaga nonASN tetap bekerja seperti biasa dan tidak kehilangan semangat.

"Yang sudah ikut seleksi tapi belum diangkat, tetap bisa bekerja. Mohon tenang, karena pemerintah daerah akan terus mengawal proses penataan ini," tegasnya.

Kepala BKPSDM Brebes Ir Yulia Hendrawati, menjelaskan bahwa dari 4.418 tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, hanya 1.281 orang yang terdaftar dalam database resmi BKN dan memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 3.137 orang, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak masuk dalam database.

"Berdasarkan KepmenpanRB 16/2025, hanya tenaga nonASN yang masuk database dan ikut seleksi yang bisa diangkat. Yang tidak terdata, secara regulasi memang tidak bisa diangkat," ujar Yulia.

BACA JUGA:12 Peserta Gugur di Seleksi PPPK Kota Pekalongan, Terlambat Datang hingga Absen

BACA JUGA:1.175 Peserta Ikut Seleksi PPPK Tahap II di Pekalongan, 12 Orang Gugur Karena Absen

Ia menyebutkan bahwa kategori R4 yakni tenaga nonASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi  adalah kelompok yang paling terdampak dan kini menjadi fokus perjuangan Pemkab.

Sementara itu, Forum Komunikasi Nasional Tenaga NonASN Terdata Basis SSCASN (Forkomnas Notabes) memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Brebes dalam merespons keresahan tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: