Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Dihujani Interupsi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Dihujani Interupsi

MENYAMPAIKAN - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Khodori dan Ajeng Triyani saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.id --

PEMALANG, diswayjateng.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang di Gedung Dewan, kemarin, dihujani interupsi. Sejumlah anggota DPRD angkat bicara meminta kepada pimpinan sidang agar Rapat Paripurna diskors atau dibatalkan lantaran tidak dihadiri bupati Pemalang.

Mengingat rapat paripurna  agenda Pengampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan  APBD Kabupaten Pemalang tahun 2024 itu harus didengarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Pemalang. 

Rapat paripurna DPRD agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun 2024, sedianya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sesuai undangan. Namun saat itu sempat molor, karena menunggu peserta rapat paripurna dan kehadiran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. 

Hingga menunggu lama, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro  tetap saja tidak hadir,  sehingga pada pukul 11.30 WIB rapat baru dimulai. Meskipun tanpa kehadiran Bupati Pemalang. Rapat paripurna kali ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, karena Ketua DPRD H Martono berhalangan hadir.

BACA JUGA:Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Kerja Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Respon dan Dukung Tuntutan Sopir Truk

Ketika memasuki jalannya rapat paripurna, sejumlah anggota DPRD melakukan interupsi. Dalam interupsi meminta agar rapat paripurna diskors  atau ditunda. Bahkan ada juga yang memintanya agar dibatalkan, karena rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh Bupati Pemalang. 

Interupsi pertama disampaikan oleh Anggota DPRD Khodori. Dalam interupsinya meminta rapat paripurna agar dihadiri oleh eksekutif karena agenda rapat hari ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi yang harus didengarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Pemalang. Karena rapat paripurna ini penting maka harus menunggu Bupati Pemalang itu hadir. 

Interupsi selanjutnya disampaikan oleh H Noor Rosyadi, pihaknya meminta kejelasan alasan ketidakhadiran Bupati Pemalang. Jika perlu agar undangan untuk Bupati itu dicek kembali apakah undangan itu sampai apa tidak. 

"Saya minta undangan untuk Bupati Pemalang dicek kembali. Sehingga untuk memastikan bahwa undangan itu sampai ke Bupati atau tidak,"katanya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Suarakan Aspirasi Larangan ODOL kepada Pemerintah Pusat

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Rencana Pembangunan City Walk

Anggota DPRD lainnya Ajeng Triyani juga menyampaikan interupsi. Dalam interupsinya, mengingatkan kembali akan disiplin waktu. Mengingat rapat yang sedianya dilaksanakan sesuai undangan puda pukul 09.00 WIB ternyata rapat baru dimulai kurang lebih pukul 11.57 WIB.

Bahkan hingga rapat itu di mulai Bupati juga belum hadir, belum lagi soal waktu rapat paripurna yang terjadi molor, setelah rapat paripurna berjalan harus diskors. Terkait kejadian itu,  maka Ajeng Triyani menduga ketidakhadiran Bupati itu akibat kurangnya komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: