DPRD Kabupaten Pemalang Respon dan Dukung Tuntutan Sopir Truk

PERTEMUAN - Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Arif Lukman Muslim didampingi dinas terkait dalam pertemuan bersama para sopir truk.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Merespon baik aspirasi yang disampaikan para sopir truk. Respon positif terhadap tuntutan dan keluhan para sopir truk terkait aturan larangan Over Dimention-Overload (ODOL) untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
Aksi para sopir truk di Gedung DPRD yang sempat membuat macet arus kendaraan. Langsung ditemui oleh Anggota Komisi B DPRD DPRD Kabupaten Pemalang Arif Lukman Muslim di depan gerbang Gedung DPRD. Kemudian sejumlah perwakilan melakukan pertemuan di Balai Rakyat Gedung DPRD.
Menurutnya, aspirasi yang telah disampaikan oleh para sopir terkait larangan ODOL secara kelembagaan DPRD menerimanya dengan baik. Bahkan sangat mendukung aspirasi tersebut. Namun demikian, pihaknya belum belum bisa untuk mengambil keputusan karena aturan itu dari pemerintah pusat.
"DPRD Kabupaten Pemalang belum bisa mengambil keputusan. Mengingat, Undang-Undang atau aturan ODOL tersebut merupakan ranah pemerintah pusat,"katanya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Suarakan Aspirasi Larangan ODOL kepada Pemerintah Pusat
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Rencana Pembangunan City Walk
Meskipun demikian, kata Arif Lukman Muslim secara kelembagaan DPRD siap menjadi penyambung lidah para sopir-sopir di Kabupaten Pemalang dan sekitarnya. Dukungan itu untuk menyuarakan aspirasi maupun tuntutannya. Yaitu soal aturan larangan ODOL itu kepada pemerintah pusat.
Dijelaskannya, aspirasi yang telah disampaikan oleh para sopir truk sementara untuk ditampung kemudian akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, baru nanti akan sampaikan juga kepada eksekutif untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: