Pemkot Tegal Raih Indeks Reformasi Hukum 98,6 Kategori Istimewa

PAPARAN - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal Budio Pradibto memaparkan terkait Indeks Reformasi Hukum dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Tegal.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menorehkan prestasi membanggakan dalam Reformasi Hukum pada 2024.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (Republik Indonesia) menetapkan Indeks Reformasi Hukum Pemkot Tegal memperoleh skor 98,60 atau masuk ke dalam Kategori AA (Istimewa), sebuah pencapaian yang luar biasa.
Kemenkumham melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum dengan menggunakan empat variabel yang terdiri dari beberapa indikator.
Variabel yang pertama, tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi atau memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi. Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan Kemenkumham, Pemkot Tegal memperoleh nilai 18,7 dari bobot 25.
BACA JUGA:Upayakan Percepatan Penurunan Stunting, Pemkot Tegal Gandeng Stakeholder
BACA JUGA:Pemkot Tegal Salurkan 2.240 Paket Sembako Bersubsidi
Kedua, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas, memperoleh nilai 24,3 dari bobot 25. Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.
Pemkot Tegal memperoleh nilai 30 dari bobot 30. Keempat, penataan database peraturan perundang-undangan. Pemkot memperoleh nilai 20 dari bobot 20.
Sehingga, skor total penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemkot Tegal 93,00, ditambah Nilai Apresiasi 5,00 sehingga Pemkot Tegal memperoleh skor 98,60. Pencapaian tersebut, sebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal Budio Pradibto, tentu bukan hanya berkat kerja keras Pemkot Tegal, melainkan juga tidak terlepas dari peran berbagai pihak, terutam DPRD Kota Tegal yang memiliki fungsi legislasi.
DPRD Kota Tegal melalui Bapemperda konsisten mengawal proses legislasi. “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh lembaga yang terlibat, khususnya di ranah hukum,” kata Budio saat menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Tegal dengan Sekretariat Daerah Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda.
BACA JUGA:APBD 2024 Defisit, Pemkot Tegal Terancam Gagal Bayar
BACA JUGA:Kado Awal Tahun, Pemkot Tegal Raih Penghargaan KKP HAM 2024
Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal Moh Muslim ini membahas tentang Rencana Strategis (Renstra) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025-2029.
Rapat Kerja dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Tegal. Para Kepala Bagian memaparkan Renstra Bagian masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: