Pemkot Tegal Raih Indeks Reformasi Hukum 98,6 Kategori Istimewa

Pemkot Tegal Raih Indeks Reformasi Hukum 98,6 Kategori Istimewa

PAPARAN - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal Budio Pradibto memaparkan terkait Indeks Reformasi Hukum dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Tegal.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

Disampaikan, Indeks Reformasi Hukum yang memperoleh skor 98,60 yang dicapai Pemkot Tegal pada 2024 menggambarkan meningkatnya kualitas regulasi dan kinerja Pemerintah Daerah dalam Reformasi Hukum.

Pencapaian tersebut jauh dari baseline, yaitu 77,7. Pada 2025, target jangka panjang yang dipasang mulai dari angka 79,00, sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

BACA JUGA:Pemkot Tegal Peringati Hari Sumpah Pemuda

BACA JUGA:Pemkot Tegal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Pemasangan target tersebut dilakukan sebelum skor Indeks Reformasi Hukum 2024 keluar. Menurut Budio, pemasangan target Indeks Reformasi Hukum tidak harus mengalami kenaikan, namun berdasarkan kesepakatan bersama dengan DPRD terkait produk hukum yang dihasilkan.

Sebab, indikator Indeks Reformasi Hukum yang ditetapkan oleh Kemenkumham setiap tahun berbeda.

Dalam Rapat Kerja ini, Komisi I DPRD Kota Tegal sendiri menghendaki target jangka panjang Indeks Reformasi Hukum tidak dimulai dari angka 79,00. Ini mengingat pencapaian 2024 mencapai skor 98,00.

“Apabila diperbolehkan kami akan melakukan rapat dulu, barangkali ada perubahan formulasi di e-regulasi,” jawab Budio, saat menanggapi arahan Komisi I DPRD Kota Tegal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait