Kado Awal Tahun, Pemkot Tegal Raih Penghargaan KKP HAM 2024

Kado Awal Tahun, Pemkot Tegal Raih Penghargaan KKP HAM 2024

PENGHARGAAN - Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradibto menyerahkan Piagam Penghargaan KKP HAM 2024 kepada Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota, Komplek Balai Kota. --

TEGAL, diswayjateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menerima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli (KKP) Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2024 dari Kementerian HAM Republik Indonesia (RI) dalam Peringatan Hari HAM Sedunia. Penerimaan Penghargaan ini menjadi kado terindah bagi Pemkot Tegal dan masyarakat Kota Tegal di awal 2025.

Piagam Penghargaan diserahkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradibto kepada Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota, Komplek Balai Kota. 

Sebagai informasi, Penilaian KKP HAM dilakukan di antaranya untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM). Penilaian dilakukan menyasar terhadap 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Penilaian mengacu pada aspek HAM yaitu Hak Sipil dan Politik yang terdiri dari Hak Atas Bantuan Hukum, Hak Atas Informasi, Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, Hak Atas Keberagaman dan Pluralisme, Hak Atas Kependudukan, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang meliputi Hak Atas Kesehatan, Hak Atas Pendidikan, Hak Atas Pekerjaan.

BACA JUGA:Pemkot Tegal Peringati Hari Sumpah Pemuda

BACA JUGA:Pemkot Tegal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Kemudian, Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta Hak Atas Perumahan yang Layak, dan Hak Perempuan dan Anak.

Penghargaan diberikan kepada Pemkot Tegal karena dari penilaian yang dilakukan Kementerian HAM, Kota Tegal memperoleh nilai total 93,75. Sehingga, sesuai Keputusan Menteri HAM RI Nomor: MHA-01.HA.02.01.01 Tahun 2024, Kota Tegal bersama 300 Kabupaten/Kota lainnya ditetapkan sebagai Kota dengan kriteria Peduli HAM. 

Pj Wali Kota Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, penghargaan ini diterima karena Kota Tegal telah memberikan atensi dan perhatian terhadap P5HAM, yaitu Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM. “Ini menjadi motivasi bagi kami untuk ke depan dapat meningkatkan lima aspek tersebut,” kata Pj Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradibto menyampaikan, Penghargaan KKP HAM ini merupakan yang kesekian kalinya diterima Pemkot Tegal sejak 2013 dan capaian nilai totalnya meningkat dibandingkan dengan yang diraih terakhir kali pada 2023, di mana Kota Tegal saat itu memperoleh nilai total 93,65. 

BACA JUGA:Pemkot Tegal Beri Bantuan Keuangan Parpol

BACA JUGA:Kolaborasi, Pemkot Tegal Beri Pendampingan Kesehatan Balita Stunting

Lebih lanjut Budio berharap Pemkot Tegal dapat melaksanakan P5HAM secara maksimal dengan memenuhi 10 Hak Dasar yang terdiri atas 120 indikator penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian. “Ke depan, kami akan upayakan parameter yang capaian nilainya masih bisa ditingkatkan,” ucap Budio. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: