Akta Badan Hukum KDMP di Kabupaten Tegal Sisakan Tiga Desa

Akta Badan Hukum KDMP di Kabupaten Tegal Sisakan Tiga Desa

OPTIMIS - Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal optimis badan hukum KDMP rampung akhir bulan ini.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Progres percepatan  pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP)  di Kabupaten Tegal menunjukkan kemajuan signifikan. Saat ini tinggal 3 desa yang dipacu untuk  penyelesaian pembuatan akta badan hukum koperasi.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyatakan,  3 desa yang dipacu utuk segera menyelesaikan  akta badan hukum koperasi tercatat  Desa Kalikangkung,  Kajen, dan Kalimati.

Untuk pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ini  sempat diawali dengan musyawarah di tingkat desa dan kelurahan yang telah selesai dilaksanakan pada Mei 2025 silam. "Pada  minggu terakhir Mei 2025, kita  fokus pada penyelesaian akta badan hukum," ujarnya.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari program nasional yang mendasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.  Di tingkat daerah, Kabupaten Tegal menjadi lokus (tempat) pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Pamerkan Lima Jenis Produk

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasi Aplikasi SIDT

Pihaknya akan  mengikuti semua regulasi dari pusat. Dimana target pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal sebanyak 287 desa dan kelurahan. "Dengan rincian 281 desa dan 6 kelurahan," cetusnya.

Menurutnya, setelah berkas dokumen kepengurusan badan hukum lengkap, penerbitan akta badan hukum Koperasi Desa Merah Putih secara sistem tidak akan memakan waktu lama. "Selama ini semua proses  dilakukan secara daring (online), sehingga penyelesaian bisa lebih cepat setelah dokumen kelengkapannya terpenuhi," ungkapnya.

Dalam Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih terdapat 7 gerai bidang usaha yang diyakini Rudy dapat mengakomodir seluruh potensi yang ada di desa. Dia berharap, melalui  7 gerai bidang usaha tersebut, Koperasi Desa maupun Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal dapat menyesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah.

Sehingga, meskipun pembentukannya dilakukan secara bersamaan dengan format yang sama. Ketersediaan 7 gerai ini diharapkan akan memunculkan gerai yang berbeda di setiap desa atau kelurahan sesuai dengan potensi uniknya" tegasnya.

BACA JUGA:Adu Stategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasikan Aturan DBHCHT

7 gerai tersebut meliputi bidang usaha kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: