Aniaya Istri Hamil Gara-Gara Tak Diberi Uang, Pengamen di Solo Ditangkap Polisi

Aniaya Istri Hamil Gara-Gara Tak Diberi Uang, Pengamen di Solo Ditangkap Polisi

Fiki Sutikno (34), yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya istrinya yang sedang hamil tiga bulan. -Achmad Khalik Ali-

Ia mengaku penghasilannya dari mengamen tidak tetap, terkadang hanya mendapatkan Rp 50 ribu per hari, bahkan bisa tidak dapat sama sekali.

Fiki kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Polisi juga menyatakan korban berada dalam perlindungan dan dalam pengawasan medis, termasuk kondisi kandungannya.

Kasus ini masih didalami untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan kekerasan serupa sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: