Soal Pernyataan Kasatpol PP Kota Salatiga, Kuasa Hukum VIP Social Bar : Kami Buat Pengaduan ke Polda Jateng

Soal Pernyataan Kasatpol PP Kota Salatiga, Kuasa Hukum VIP Social Bar : Kami Buat Pengaduan ke Polda Jateng

PERTEMUAN : Pertemuan antara Bos VIP Social Bar dan Resto Salatiga Rudi Kurniawan bersama Tim Kuasa Hukumnya dipimpin Suroso Ucok Kuncoro dari Kantor Pengacara Law Office Fast & Associates di Kantor Satpol-PP Kota Salatiga, Senin 26 Mei 2025. Foto : ist/N--

SALATIGA, diswayjateng.id - Kuasa Hukum VIP Social Bar dan Resto Salatiga tidak tinggal diam terkait pernyataan Kepala Satpol-PP Kota Salatiga, yang menyebutkan Bos VIP Social Bar dan Resto Salatiga menolak menandatangani Berita Acara.

"Ok, (Kuasa Hukum) segera buat pengaduan saja ke Polda. Ngawur kui satpol e," kata Tim Kuasa Hukum VIP Social Bar and Resto Handrianus Handyar Rhaditya SH.CIL, kepada wartawan diswayjateng.id, Jum'at 30 Mei 2025.

Disampaikan Handyar, atau biasa disApa Handy, pernyataan Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Guntur Junanto bahwa Bos VIP Social Bar dan Resto Salatiga, Rudi Kurniawan menolak menandatangani berita acara (BA) terkait temuan minuman beralkohol golongan C di dalam tempat usahanya saat dilakukannya pertemuan di Kantor Satpol-PP Kota Salatiga, Senin 26 Mei 2025, adalah pembohongan dan tidak berdasar.

"Kepala Satpol-PP Kota Salatiga 'kacao'. Kami tida pernah di sodori Berita Acara, bahkan kuasa hukum juga sempat menanyakan hal tersebut. Kami hanya di sodori surat pernyataan yang telah di buat Satpol-PP pada tanggal 20 Mei 2025 saat kami menghadiri undangan," ungkap Handy membocorkan kejadian pertemuan di Kantor Satpol-PP Kota Salatiga, pekan lalu.

BACA JUGA: 37 Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat, Fatimah Zahra Alami Kerugian Rp5 Miliar Akibat Visa Tak Keluar

BACA JUGA: Rumah Nicho Bos BLN di Jalan Merdeka Selatan Salatiga Digrudug Nasabah dan Pengacara

Ia pun menegaskan jika pernyataan Guntur Junanto sudah masuk ranah fitnah serta penggiringan publik. Seolah-olah, Bos VIP Social Bar dan Resto Rudi Kurniawan dan Tim Kuasa Hukum tidak kooperatif.

"Ngawur itu, dan kita gak akan tinggal diam ini sudah fitnah dan penggiringan publik bahwa seolah VIP dan Kuasa Hukum tidak kooperatif. Kita tunjukan surat pernyataan yang dibuat mereka nanti saat tanggal 20 Mei 2025. ok, segera kita buat pengaduan saja ke Polda. Ngawur kui Satpol-PP," ucapnya.

Lebih jauh ia membeberkan, sejauh ini management VIP Social Bar dan Resto Salatiga belum mengetahui seperti apa pelanggaran yang di maksud.

Bahkan Kuasa Hukum menuntut Satpol-PP Kota Salatiga menunjukkan bukti bukti pelanggaran.

"Tunjukan bukti pelanggarannya seperti apa. Pada intinya jika kami membuat pernyataan maka kami mengakui adanya pelanggaran, karena kami tidak tahu pelanggarannya apa maka kami tidak membuat surat pernyataan," pungkasnya.

Handi melanjutkan, jika memang klennya melakukan pelanggarannya sebagai Tim Kuasa Hukum mempersilakan Satpol-PP Kota Salatiga melakukan penindakan.

BACA JUGA: Hari Terakhir Keberangkatan Haji Plus 2025: 91 Jamaah Fatimah Zahra Resmi Diberangkatkan dari Semarang

BACA JUGA: Nguri-uri Budaya Jawa, Robby Terimakasih ke Ketua DPRD Salatiga

Dan sebagai Kuasa Hukum, Hendi mawakili Tim, turut mengimbau agar agar ada undangan yang patut. Mengingat, sejauh ini undangan yang disampaikan dinilainya tidak patut dan hanya berbunyi klarifikasi.

"Jika klient kami melakukan pelanggaran silahkan di tindak, karena kami juga menghimbau selama belum ada ijin untuk (minuman beralkohol) Golongan B dan C yabg dapat di jual adalah golongan A. Dan kami mohon untuk membuat undangan patut jika ada panggilan lagi, karena undangan di sampaikan tidak patut dan hanya untuk klarifikasi," ujarnya.

"Sekali lagi, kami tidak pernah di sodori Berita Acara. Mohon untuk memberitakan yang sesuai dengan fakta, jangan main-main dengan statmen di media, menggiring opini ke publik. Jika A sampaikan A , jangan menjadi B. Karena yang di fitnah bukan hanya VIP Social Bat dan Resto Salatiga tapi kuasa hukum juga, kami yang hadir saat itu," lanjut Handi.

Handi yang hadir saat pertemuan mengaku, saat dia kali ke Satpol-PP Kota Salatiga tidak ada pembahasan atau menyodorkan Berita Acara. saat 2 kali kami ke Satpol-PP kembali ditegaskan dia, tidak ada pembahasan atau menyodorkan BA.

"Kalau di bilang menolak, ini menolak yang mana?. Kami Penasehat Hukum yang selalu memiliki integritas , menjaga marwah kami sebagai Officium Nobille  (pekerjaan yang terhormat). Sangat mengecewakan statmennya. Besok suruh dia (Guntur Junanto) sendiri yang bertemu dan memeriksa  jangan dilempar ke anak buah. Kali ini saya bener-bener muak.
Di meja pertemuan juga kosong tidak ada barang bukti. Yang kami lihat malah ada warga Kecandran yang mengumpulkan dan akan menyerahkan botol-botol ke Satpol-PP, sudah kami capture," akunya, dengan emosi.

Kepala Satpol-PP Diwawancarai Wartawan

Sebelumnya, Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Guntur Junanto saat diwawancarai wartawan Disway Jateng menyebutkan jika Bos VIP Social Bar dan Resto Salatiga, Rudi Kurniawan menolak menandatangani berita acara (BA) terkait temuan minuman beralkohol golongan C di dalam tempat usahanya.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Guntur Junanto saat dilakukannya pertemuan di Kantor Satpol-PP Kota Salatiga, Senin 26 Mei 2025.

Saat pertemuan itu, Rudi Kurniawan hadir bersama Tim Kuasa Hukum VIP Social Bar, Ignatius Suroso Ucok Kuncoro dari Kantor Pengacara Law Office Fast & Associates. Turut mendampingi, H. Handyar Rhaditya SH CIL, Budy Sulistya Aji Supratman dan tim.

BACA JUGA: Lapas Kelas I Semarang Deklarasikan Perang terhadap Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

BACA JUGA: Semarang Barat Gelar Lomba Kampanye Sampah, Dukung Program Semarang Bersih 2025

Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Guntur Junanto dalam pertempuran berlangsung tertutup itu, disampaikan sejumlah bukti baik rekaman video dan minuman beralkohol golongan C yang ditemukan di dalam VIP Social Bar dan Resto.

"Minuman beralkohol yang kita temukan memang diperjual-belikan oleh pihak VIP Social Bar dan Resto kepada pengunjung. Hal ini diperkuat dengan pengakuan pengunjung serta owner VIP Social Bar dan Resto sendiri yakni Rudi saat kita datang ada di tempat," ungkap Guntur.

Bahkan di saat petugas gabungan menanyakan minuman beralkohol berasal dari VIP Social Bar dan Resto sendiri, Guntur mengutip apa yang disampaikan Rudi mengakui (minuman beralkohol berasal dari VIP Social Bar dan Resto bahkan diperjual-belikan)

Namun mengapa saat BA tersusun Rudi menolak menandatanganinya, Guntur menandaskan, hal tersebut adalah menjadi hak bos VIP Social Bat dan Resto itu.

"Meskipun menolak tanda tangan dengan alasan isi BA tidak benar itu adalah hak mereka apapun alasannya. Dan kami akan tetap melanjutkan temuan ini untuk dilaporkan ke pimpinan dan merumuskan langkah selanjutnya," imbuhnya.

"Kita panggil (Senin tanggalb26 Mei 2025 ke Kantor Satpol-PP Kota Salatiga) sebenarnya sederhana apa yang diakui lesan oleh pemilik saat Operasi Pekat kita tuangkan tertulis, namun ternyata menolak," lanjut Guntur.

Sebelumnya, dikatakan Guntur jika Rudi Kurniawan pun telah menandatangani BA penyitaan minuman beralkohol berbagai merk dari VIP Social Bar dan Resto.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: