Hasil Survey Penilaian Integritas, Potensi Korupsi Pemkot Salatiga Relatif Rendah

MENYAPA : Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin saat menyapa Plt Inspektur Kota Salatiga, Muthoin ditengah Sosialisasi SPI Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2025 di ruang pertemuan Kalitaman Gedung Setda Salatiga, Rabu 28 Mei 2025. Foto : Ist/ Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menyebutkan potensi korupsi Pemerintah Kota Salatiga masih terdeteksi namun dalam frekuensi yang relatif rendah.
Hal ini dikarenakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masih adanya celah dalam sistem pencegahan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin saat membuka kegiatan Sosialisasi SPI Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2025 di ruang pertemuan Kalitaman Gedung Setda Salatiga, Rabu 28 Mei 2025.
Dikatakan Nina, indeks integritas Pemerintah Kota Salatiga berada di angka 78,94 yang menunjukkan Pemerintah Kota Salatiga berada pada kategori terjaga.
BACA JUGA: Peredaran Narkotika di Sragen Meresahkan, Menjadi Ancaman Generasi Muda
"Atas hasil pengukuran indeks integritas nasional ini, lembaga publik wajib menyusun rencana aksi tindak lanjut," ungkapnya.
Hal ini guna meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ia juga menyinggung, jika potensi korupsi Pemerintah Kota Salatiga masih terdeteksi namun dalam frekuensi yang relatif rendah.
"Hal itu disebabkan masih adanya celah dalam sistem pencegahan yang sudah berjalan, dan/atau masih terdapat pejabat atau pegawai yang memimiliki isu integritas yang menduduki jabatan/layanan strategis pada lembaga," paparnya.
BACA JUGA: Perbaiki Aplikasi Presensi Online ASN, Diskominfo Grobogan: Jika Curang Otomatis Akan Terblokir
BACA JUGA: Digeruduk Warga, BRI Batang Janji 2 Minggu Rampungkan Tuntutan Nasabah
Nina berharap kepada segenap person in-charge (PIC) dan Kepala Perangkat Daerah agar mempersiapkan dan memastikan kelancaran pelaksanaan SPI tahun 2025, mendukung kelancaran dan berpartisipasi aktif dengan menyediakan data pegawai pengguna layanan dan narasumber atau pakar sebagai responden internal, eksternal dan eksper yang dibutuhkan.
Langkah ini guna pelaksanaan SPI 2025, serta melakukan langkah nyata untuk melaksanakan rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi hasil SPI 2024 sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.
Nina juga mengapresiasi jajaran Inspektorat Daerah Kota Salatiga atas penyelenggaraan sosialisasi SPI tahun 2025.
Sebagai informasi, penyelenggaraan sosialisasi SPI tahun 2025 bagian pelaksanaan tahapan persiapan survei, setelah sebelumnya Pemerintah Kota Salatiga telah menyatakan kesediaan kepesertaan dan berpartisipasi aktif sebagai peserta dalam pelaksanaan Survei Penilaian Integritas tahun 2025.
BACA JUGA: Heboh Ribuan ASN Manipulasi Presensi Online, Diskominfo Grobogan Bantah Tudingan Jual Aplikasi Khusus
Sementara, Plt Inspektur Kota Salatiga, Muthoin dalam paparan materinya mengungkapkan bahwa, dalam kegiatan sosialisasi SPI menekankan pentingnya dua hal utama.
"Yakni tindak lanjut rekomendasi dan persiapan pelaksanaan SPI 2025," sebut Muthoin.
Disampaikannya, penilaian SPI meliputi dimensi pelayanan publik, manajemen SDM, pengadaan barang/jasa, dan pemanfaatan fasilitas kantor. Pentingnya tanggapan dari internal, eksternal, dan masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi.
Sehingga, kegiatan sosialisasi SPI yang membahas intensitas dan keseriusan KPK mendorong instansi pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil SPI tahun 2024. Bahkan, beberapa badan daerah sudah mulai menindaklanjuti.
BACA JUGA: Kota Semarang Masuk 3 Besar Kota Tertoleran di Indonesia dalam IKT 2024, Naik Dua Peringkat
BACA JUGA: Apel Bersama, Dedy Yon Supriyono Serahkan SK Pensiunan kepada Kepala Dinas Sosial Bajari
Dan sebagai dasar kebijakan tentunya adalah semua data, semua dokumen, semua informasi yang kita peroleh tentunya menjadi bahan bagi pimpinan kita bagaimana menentukan kebijakan.
"SPI bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai dasar untuk memetakan potensi korupsi dan merumuskan rencana aksi serta kebijakan pencegahan yang berbasis data dan rekomendasi KPK," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: