Polda Jateng Bongkar Jaringan Preman Berkedok Wartawan, 175 Anggota Ditelusuri

Polda Jateng Bongkar Jaringan Preman Berkedok Wartawan, 175 Anggota Ditelusuri

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat konferensi pers dengan menghadirkan Empat pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng Jumat 16 Me-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id –Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan premanisme yang menyamar sebagai wartawan. Empat pelaku ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum setelah terbukti memeras korban dengan mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat 16 Mei 2025

Kombes Dwi Subagio menjelaskan, para pelaku terdiri dari tiga pria dan satu wanita, yaitu HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:Preman Berkedok DC Tarik Paksa Motor, Tiga Pelaku Diciduk Polda Jateng di Slawi

“Kelompok ini berjumlah tujuh orang. Empat sudah kami amankan, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Dwi Subagio pada awak media

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar yang telah beraksi sejak 2020.

"Jaringan ini diduga memiliki sekitar 175 anggota aktif dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta. Wilayah operasi mereka meliputi seluruh Pulau Jawa, mulai dari Banten hingga Jawa Timur" kata Dwi

BACA JUGA:Polda Jateng Tindak Juru Parkir Ilegal Berkedok Ormas dalam Operasi Berantas Premanisme

Para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan menyasar publik figur, seperti ASN, Anggota dewan , artis hingga tokoh masyarakat.

Mereka mengikuti korban hingga ke hotel, lalu mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan menyebarkan aib korban ke media jika tidak diberi uang.

“Salah satu korban diminta ratusan juta rupiah. Setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di rest area KM 487 Tol Boyolali,” jelas Dwi Subagio.

BACA JUGA:Berantas Premanisme, Polres Grobogan bersama Kodim 0717 dan Satpol PP Gelar Operasi Gabungan

Saat ditangkap, pelaku kembali mengaku sebagai wartawan dari media ternama, namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi.

Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Mereka juga membawa lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: