Polda Jateng Bongkar Jaringan Preman Berkedok Wartawan, 175 Anggota Ditelusuri
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat konferensi pers dengan menghadirkan Empat pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng Jumat 16 Me-Umar Dani -
“Semua media itu tidak terdaftar di Dewan Pers, sudah kami cek langsung,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit Daihatsu Terios warna hitam.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, 360 Orang Diamankan dalam Sehari
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas premanisme di wilayah Jawa Tengah.
“Kami akan menelusuri seluruh jaringan dan minta masyarakat segera melapor jika menemukan oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
