Peras Vendor PT HWI Pati Puluhan Juta, Polres Pati Gulung Pria Sok Jagoan

 Peras Vendor PT HWI Pati Puluhan Juta, Polres Pati Gulung Pria Sok Jagoan

Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 tangkap pelaku pemerasan vendor PT HWI 2 di Pati.-arief pramono/diswayjateng.id-

PATI, diswayjateng.id - Jajaran Polresta Pati membongkar aksi premanisme yang dianggap mengganggu dan mengancam iklim investasi di Bumi Mina Tani. Dalam tindakan tegas ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AZ (43) yang telah memeras vendor PT HWI hingga puluhan juta. 

Pelaku ditangkap polisi di sebuah warung makan di kawasan Juwana Pati, setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap korban, yaitu vendor PT. Hwaseung Indonesia (HWI) 2 di Kabupaten Pati.

Dalam kasus tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Operasi Aman Candi 2025 menggulung AZ (43). Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang pengusaha atau vendor asal Kabupaten Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mngatakan, laporan polisi tersebut segera ditindaklanjuti tim Gakkum Operasi Aman Candi 2025.

BACA JUGA:Gulung Pelaku Kejahatan di Bumi Kartini, Tegaskan Perang Sengit Aksi Premanisme

BACA JUGA:Preman Kampung ‘Mlempem’ Digulung Polres Kudus, Berlagak Sok Jagoan Main Bacok

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Jaka Wahyudi, Jumat 23 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi korban pada Rabu 14 Mei 2025 dan meminta uang sebesar Rp 7 juta. Jika tidak diberikan uang, pelaku mengancam akan mengganggu usahanya di pabrik PT. HWI 2.

Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu pelaku. Korban juga menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya. Mirisnya, sebelumnya korban mengaku sudah dua kali diperas oleh pelaku.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi AZ tidak hanya menyasar Ahsanudin. Dua saksi kunci, yakni sopir korban bernama Sofian, vendor air minum PT. HWI II Pati, Hj. Kustini, dan karyawan PT. HWI II, Uyeng Subagdi, memberikan keterangan yang memberatkan pelaku.

BACA JUGA:Gondol Iphone Ratusan Juta, Aksi Pemuda Cibinong Digulung Polres Kudus

BACA JUGA:‘Kyai Al-Bandittiah’ Digulung Polisi, Tipu Warga Ngaku Bisa Gandakan Duit Miliaran Rupiah

Sofian membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada majikannya. Sementara itu, Hj. Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1.360.000, dan Uyeng Subagdi dua kali dengan total Rp 1.250.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait