Mediasi Ijazah Jokowi Belum Capai Titik Temu, Kedua Pihak Kukuh pada Pendirian

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan-Achmad Khalik Ali-
“Itu tidak dikenal dalam hukum administrasi negara. Ada asas praduga keabsahan dalam setiap tindakan pejabat publik,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah meminta kepada mediator untuk menyudahi proses mediasi karena tidak ada kemungkinan tercapainya kesepakatan.
Hasilnya akan disampaikan pada pertemuan berikutnya, yang disebut hanya tinggal formalitas pencatatan berita acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: