Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Datangi Sidang Praperadilan

JELASKAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberi penjelasan pada majelis hakim PN Slawi dalam sidang praperadilan kasus tipikor bank BUMN.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Sidang praperadilan atas perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit bank BUMN unit Balapulang tahun 2022-2023 menemui babak baru.
Sebelumnya, salah satu tersangka TJF mengajukan permohonan sidang praperadilan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Melalui kuasa hukumnya atas penetapan tersangka dirinya yang tidak didasari dua alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriyandi Paramitra SH MH melalui Kasi Intelijen merangkap Humas Pradipta Teguh Susanto SH MH menyatakan, alasan kedua tersangka TJF mengajukan sidang prapreradilan pada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tgal.
Lantaran audit dalam perhitungan kerugian keuangan negera bukan berdasarkan audit BPK. "Pemeriksaan tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Terima Limpahan Perkara Cukai, Kerugian Capai Rp2, 3
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR
Sidang yang digelar sebanyak dua kali, yakni Jumat 2 Mei 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Slawi dipimpin hakim Timur Agung Nugroho SH MHum. "Sidang praperadilan kedua kembali digelar pada Senin 5 Mei 2025) yang dihadiri tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal sebanyak 5 orang. "Serta pemohon dari kantor Hukum Raden Azhari," cetusnya.
Di persidangan praperadilan kedua tersebut, kesimpulan termohon dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Menilai bahwa proses hukum yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ungkapnya.
Adapun penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terhadap pemohon praperadilan. Yaitu tersangka TJF, yang diduga sebagai pelaku perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank BUMN Unit Balapulang tahun 2022-2023.
Telah memenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sesuai rencana, sidang lanjutan praperadilan akan kembali digelar pada Jumat 9 Mei 2025," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: