DPRD Rapat Paripurna Persetujuan LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024

DPRD Rapat Paripurna Persetujuan LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024

TANDA TANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono menandatangani keputusan DPRD rekomendasi perbaikan LKPJ bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Menggelar rapat paripurna persetujuan dan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan terhadap LKPJ bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2024 di gedung dewan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H Martono, didampingi Wakil Ketua DPRD Aris Ismail, hadir Wakil Bupati Pemalang Nurkholes berserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Ketua DPRD H Martono dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting terkait jalannya rapat paripurna tersebut. Menurutnya, memasuki agenda persetujuan dan penyerahan Rekomendasi terhadap LKPJ bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024, ada beberapa hal untuk disampaikan.

Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasikan Hasil Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sentil Kinerja Sekda

Menyebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kedua, Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Ketiga, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Menurutnya,  sebagaimana diketahui bahwa pembahasan LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan oleh Pansus yang dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Pansus.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta OPD Tetap Jaga Kemitraan

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Dorong Pemkab Susun SOTK yang Efektif dan Efisien

Rapat tersebut untuk merumuskan Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap LKPJ bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam rancangan keputusan DPRD.

Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024. Masing-masing dibacakan oleh juru bicara Pansus, dari Pansus I hingga Pansus IV. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: