Alokasi Dana Cukai Tembakau Diperketat, Prioritas untuk Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Alokasi Dana Cukai Tembakau Diperketat, Prioritas untuk Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

--

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2024 kembali menjadi sorotan.

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya, PMK No. 215 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Retno Sukiyatiningsih, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PEKALONGAN, dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Halaman Kantor Radio Kota Santri, Selasa 22 April 2025.  

"Komoditas tembakau menjadi penyumbang besar bagi pendapatan negara. Karena jumlahnya yang begitu besar dan terus meningkat, Pemerintah mengambil langkah untuk membuat peraturan khusus untuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)."

BACA JUGA:Kondisi Industri Batik Pekalongan Saat ini di Mata Akademisi, Antara Regenerasi dan Digitalisasi

BACA JUGA:Laporan Dianggap Bertele-tele, Warga Wuled Pekalongan Ancam Surati Presiden Prabowo

Berdasarkan regulasi terbaru, alokasi DBHCHT tahun ini terbagi dalam tiga bidang utama yaitu kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%) dan Penegakan Hukum (10%).

Sebanyak 50% dana dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan, dengan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan perbaikan lingkungan sosial, 30% untuk program-program lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.  

Dinas Pertanian Kabupaten Pekalongan bertugas menyalurkan bantuan kepada petani tembakau, meliputi pupuk, sarana pertanian, pelatihan peningkatan kapasitas, serta perlindungan berupa bantuan langsung tunai (BLT) dan asuransi tenaga kerja.  

Selain itu, Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan juga memanfaatkan dana ini untuk pelatihan kerja, seperti tata rias pengantin, kerajinan bambu, perbengkelan, dan kelistrikan.  

BACA JUGA:Kejar UHC 100%, BPJS Kesehatan Pekalongan Terjunkan Agen JKN ke Pelosok Desa

BACA JUGA:Peringati Hari Bumi MAN 1 Pekalongan Taman Bibit Matoa

Kemudian sebanyak 40% dana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan, digunakan untuk pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat tidak mamampu, pembangunan dan rehabilitasi puspuskes, pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan.  

Retno menambahkan bahwa 10% dana DBHCHT juga digunakan untuk penegakan hukum, termasuk sosialisasi peraturan cukai, edukasi bahaya rokok ilegal, dan Pemberantasan barang kena cukai ilegal.  

Pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung keberlanjutan program pembangunan yang dibiayai dari dana cukai.  

Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, DBHCHT diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pendapatan negara, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: