Mantan Wali Kota Semarang Mba Ita Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Usai Sidang Perdana Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita (dua kiri) melakukan registrasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Senin 21 April 2025.--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Usai jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SEMARANG, mantan Wali Kota SEMARANG, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mba Ita resmi masuk dalam rumah tahanan (rutan) Lapas Perempuan kelas IIA SEMARANG.
Dengan didampingi 2 petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mba Ita tiba di Lapas Perempuan Semarang pada pukul 15.50 wib sore hari.
Saat dikonfirmasi diswayjateng. id Kepala Lapas Perempuan Semarang, Ade Agustina membenarkan bahwa Lapas Perempuan Semarang telah resmi menerima HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) yang dititipkan oleh pihak KPK untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan yang tengah berlangsung.
"Pihak Lapas Perempuan Semarang resmi menerima HGR yang dititipkan oleh pihak KPK untuk menjalani masa tahanan selama proses persidangan berlangsung," jelasnya, Senin, 21 April 2025.
Ia menjelaskan, penitipan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Selain 2 petugas KPK, Mba Ita juga didampingi keluarga saat tiba di Lapas Perempuan Semarang.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi dengan Terdakwa Mantan Wali Kota Semarang
"Yang datang 2 petugas KPK, keluarga tidak masuk, hanya anak saja yang membawakan barangnya ibu HGR," terangnya.
Lebih lanjut, semua tahanan titipan diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi, pengecekan kesehatan, pengecekan badan dan barang.
"Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya," ujar Ade.
Sebelumnya, Mba Ita bersama suami tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 12.46 wib siang untuk menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, S.H., M.H., bersama dua hakim adhoc, yaitu Titi Sansiwi, S.H., dan Dr. Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fernika Putra dan Yunarwanto, membacakan surat dakwaan setebal 64 halaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: