Sidang Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Digelar, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan

Suasana sidang kasus penembakan siswa dengan terdakwa Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 25 April 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa-Umar Dani -
BACA JUGA:LBH Petir Desak Penyelidikan Independen Kasus Penembakan Siswa oleh Polisi
Sebelumnya, JPU mendakwa Aipda Robig dengan pasal kombinasi, yakni Pasal Pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut JPU, peristiwa terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Saat itu, Robig berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang saling kejar-kejaran sambil membawa senjata tajam.
Salah satu motor memepet kendaraan terdakwa, yang kemudian menghentikan kendaraannya di depan Alfamart Candi Penataran, Semarang.
Robig lantas mengambil senjata api dan menyuruh rombongan berhenti. Dalam kejadian tersebut, tiga orang tertembak, salah satunya Gamma Rizkynata Oktafandy yang meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: