Wali Kota, Lurah Hingga Camat di Salatiga Kompak Kembalikan Bingkisan Ke UPG Inspektorat

SIMBOL TOLAK GRATIFIKASI : Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan Tim UPG Inspektorat Kota Salatiga menunjukkan simbol tolak gratifikasi. Foto : Its/ Nena Rna Basri--
SALAGITA, diswayjateng.id - Menjelang lebaran, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mendapatkan bingkisan yang dikategorikan barang gratifikasi dari masyarakat.
Seluruh barang tersebut diserahkan Robby Hernawan kepada Tim Unit Pengendalian gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Salatiga dipimpin langsung Muthoin di Ruang Kerja Walikota, Selasa 25 Maret 2025.
Tidak hanya Wali Kota. Di hari yang sama, ada juga Kepala Dinas, Lurah hingga Camat kompak turut mengembalikan bingkisan ke Tim UPG Inspektorat Kota Salatiga
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dalam kesempatan itu menginstruksikan seluruh ASN Pemkot dan BUMD untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
BACA JUGA: Setelah Anak-anak Yatim Piatu, Kapolres Grobogan Ajak Lansia Berbelanja Kebutuhan Lebaran
"Saya instruksikan seluruh ASN Pemkot dan BUMD untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Atas pemberian gratifikasi yang tidak bisa ditolak, laporkan ke KPK melalui UPG di Inspektorat," kata Robby Hernawan.
Semua Kepala OPD, dimintanya melakukan langkah pencegahan dan instruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberi gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun.
Robby juga mendukung upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Kota Salatiga, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/169 pada tanggal 7 Maret 2025.
BACA JUGA: Direksi Hingga Pejabat Struktural BUMD Kota Salatiga Hindari Benturan Kepentingan
BACA JUGA: Berkat Program Desalinasi Gubernur Jateng, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis
Dalam SE tersebut diantaranya menginstruksikan seluruh ASN dan pegawai BUMD agar menolak pemberian gratifikasi terkait perayaan lebaran dalam bentuk apapun.
Sementara, terkait barang gratifikasi diterima Wali Kota dilaporkan dan diserahkan ke UPG Inspektorat, akan dikirimkan ke KPK.
Barang diterima oleh Tim UPG masih dalam kondisi terbungkus dan selanjutnya akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Menjelang Lebaran, 17 WBP Lapas Semarang Bebas Bersyarat Berkat Perilaku Baik
BACA JUGA: Sebagai Pengelolaan Media Sosial Terbaik, Bawaslu Salatiga Raih Penghargaan Bawaslu Provinsi Jateng
Ditempat terpisah, di Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan hal serupa. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pramushinta turut mengembalikan barang hasil gratifikasi.
Barang lebih tepat disebut Parcel itu diserahkan kepada Tim UPG Inspektorat Kota Salatiga.
Sebelumnya, Tim UPG Inspektorat Kota Salatiga tak kenal lelah mensosialisasikan kepada ASN di Lingkungan Pemkot Salatiga dan masyarakat mengenai batasan-batasan dalam pemberian kepada pejabat publik.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Penyesuaian Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot
BACA JUGA: Beri Pengarahan Ratusan Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG, Bupati Pati Sudewo Berharap Kinerjanya Maksimal
Ketua Tim UPG Inspektorat Kota Salatiga Muthoin saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan jika pihaknya menerima 13 bingkisan dalam bentuk parcel.
Belasan bingkisan itu tidak hanya berasal dari Wali Kota saja, tapi ada juga dari Dinas di lingkungan Pemkot SalatigaSalatiga, Lurah hingga Camat.
Sebagai informasi, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Salatiga yang berpusat di Kantor Inspektorat Kota Salatiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: