Menjelang Lebaran, 17 WBP Lapas Semarang Bebas Bersyarat Berkat Perilaku Baik

Menjelang Lebaran, 17 WBP Lapas Semarang Bebas Bersyarat Berkat Perilaku Baik

Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Kedungpane, Mijen, Semarang, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat menjelang Lebaran Senin 24 Maret 2025-Istimewa/ Umar Dani -Lapas Semarang

SEMARANG, diswayjateng.id – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Kedungpane, Mijen, Semarang, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat menjelang Hari Raya Idulfitri. 

Keputusan ini diambil setelah mereka dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menjelaskan  dari 17 WBP yang bebas, 16 di antaranya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, sementara satu lainnya terkait perkara bea cukai. Lama pidana yang mereka jalani pun bervariasi.

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Perempuan Semarang, Ketua TP PKK Jateng: Jadikan Tempat ini untuk Membuat Mental Lebih Sehat

"Sebelum keluar dari lapas, seluruh berkas WBP diperiksa kembali oleh petugas pada Senin, 24 Maret 2025, untuk memastikan keabsahannya," ujar Mardi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa, 25 Maret 2025.

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, para WBP akan diantar ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani proses serah terima serta menjadi Klien Pemasyarakatan.

Mardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan agar lebih banyak WBP dapat memperoleh kebebasan melalui program integrasi.

BACA JUGA:Gagal Selundupkan Narkoba di Lapas Semarang, Pengunjung Sembunyikan BB di Anus

"Saya ingin semua WBP yang memenuhi syarat bisa bebas bersyarat. Jangan sampai ada yang bebas murni jika masih bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa syarat utama mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik selama sembilan bulan menjelang 2/3 masa pidana. 

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pelanggaran atau catatan buruk di dalam Lapas, seperti tercatat dalam register F.

 Selain itu, WBP juga harus telah divonis, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: