Pekalongan Darurat Sampah, Cerita Pemulung TPA Degayu Tak Punya Pemasukkan untuk Lebaran 2025

Pekalongan Darurat Sampah, Cerita Pemulung TPA Degayu Tak Punya Pemasukkan untuk Lebaran  2025

Kondisi terkini TPA Degayu Kota Pekalongan pascapenutupan oleh kementrian LH--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

Bambang, seorang petugas kebersihan kampung, pun merasakan dampaknya.

Sejak 20 Maret 2025, ia tidak bisa bekerja mengangkut sampah warga ke TPA Degayu Pekalongan.

Akibatnya, ia pun tidak mendapat bayaran harian untuk mengangkut sampah.

"Kan lumayan kalau buka bisa dapat Rp25 ribu hariannya, kalau gini bingung juga, soalnya mau lebaran," ujarnya.

Ia pun mengakui bahwa sampah di TPA Degayu Pekalongan sudah overload, tapi permintaannya jangan ditutup dulu sampai lebaran.

TPA Degayu, yang mulai beroperasi sejak 1994 dengan luas 5,8 hektare, kini menghadapi masalah kelebihan kapasitas.

Bagi pemulung seperti Sutono dan pengepul seperti Samsul, TPA Degayu adalah sumber penghidupan utama.

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025 membuat Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan masa darurat sampah.

Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025. 

Surat Keputusan Walikota masa tanggap darurat sampah  bernomor 600.4.15/0556 tahun 2025. Status ini berlaku selama 6 bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025.

Ia mengakui masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat.

"Dengan adanya penutupan TPA, mau tidak mau, kita harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah (hulu)," katanya saat jumpa pers di ruang Terang Bulan, Jumat 21 Maret 2025.

Aaf, sapaan akrabnya, mengakui bahwa penutupan itu membuat pemerintah Kota Pekalongan hingga masyarakat kaget.

Dirinya menerima banyak pesan yang tentang sampah yang berserakan di jalanan hingga memantau ramainya media sosial.

"Pada tanggal 10 Maret  2025, menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq)  menyatakan  ada 343 TPa yang open dumping harus ditutup. Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena," tutur walikota Pekalongan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: