Tiga Mahasiswa Jepara Jualan Ganja, Pilih Penjara daripada Wisuda

Tiga Mahasiswa Jepara Jualan Ganja, Pilih Penjara daripada Wisuda

Tiga mahasiswa pengedar narkoba bersama barang bukti yang disita Polres Kudus. -arief pramono/diswayjateng.id-

Pelaku yang diringkus polisi, kata Rendi, yakni MNFR alias Tobil (24) warga Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Serta IMAJ alias Aung alias Lemos (22), warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari tangan Tobil, polisi kembali menyita tiga linting ganja seberat 8,87 gram. Selanjutnya satu pack kertas vapor, satu plastik klip kosong, satu unit ponsel POCO warna kuning, serta sepeda motor Honda Vario.

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1446 H, Polres Grobogan Razia 545 Botol Miras dan Amankan 5 Pelaku Kasus Narkoba

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Surakarta Ungkap 29 Kasus Narkoba, Tangkap 36 Tersangka 

“Kemudian dari tangan Lemos, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel Samsung A24 warna abu-abu, serta STNK kendaraan yang dibawany,’' imbuh Rendi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Bianto menambahkan, untuk kasus selanjutnya yakni Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap kasus narkoba pada Kamis 13 Maret 2025.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu.

BACA JUGA:Sabu-sabu Mendominasi, Polres Kudus Bongkar Lima Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

BACA JUGA:Kapolres Salatiga Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di SMP Negeri 9  

Dalam kasus itu, polisi menangkap AN (49), seorang wiraswasta asal Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram yang dibungkus lakban hitam. 

“Selain itu, kami juga menyita satu unit ponsel Redmi 13C warna hitam dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam strip hijau,” tukas Bianto.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: