Rumah Sakit Tetap Wajib Layani Pasien Gawat Darurat

Rumah Sakit Tetap Wajib Layani Pasien Gawat Darurat

KONFERENSI PERS - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal M Zaenal Abidin dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Lenny Harlina Herdha Santi memberikan keterangan.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

Khusus di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) untuk mempermudah mengakses informasi pelayanan.

BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan, baik di Kantor Cabang maupun Kantor Layanan. 

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kota Tegal Diminta Alokasikan Lagi PMT Posyandu

Sementara untuk ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) selama libur Lebaran tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis. 

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status Kepesertaan JKN aktif. Jika tidak aktif karena ada tunggakan iuran, Peserta JKN diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” ujar Chohari.

Kepala Dinas Kesehatan M Zaenal Abidin menyampaikan, di Kota Tegal terdapat delapan Puskesmas dan sejumlah Klinik Kesehatan yang terjadwal untuk melayani Peserta JKN.

Selama libur Lebaran ini, Dinas Kesehatan membuka empat posko yang tersebar dan berkolaborasi dengan Polres Tegal Kota. Untuk Puskesmas, membuka pelayanan selama 24 jam karena memiliki IGD.

“Ambulan kami sediakan, petugas medis, juga untuk rujukan tetap berkoordinasi dengan Rumah Sakit yang ada di Kota Tegal,” ungkap Zaenal.

Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Kardinah Lenny Harlina Herdha Santi menyampaikan, selama libur Lebaran, RSUD Kardinah membuka pelayanan IGD, bedah, dan pelayanan lain selama 24 jam.

“Poli tetap kami buka untuk pelayanan penyakit kronis. Buka di 28 Maret, kemudian 2, 3, 4, 5, dan 7 April. Tetap kami layani,” sebut Lenny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: