Bupati Batang Larang Mobil Dinas ASN untuk Mudik

Bupati Batang Faiz Kurniawan--IST
BATANG, diswayjateng.id – Bupati Batang Faiz Kurniawan menegaskan larangan penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungannya untuk perjalanan mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kerja sesuai peruntukannya.
Faiz menyebut mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
“Mobil dinas ya dipakai untuk kedinasan, bukan untuk aktivitas di luar kedinasan. Seharusnya ini sudah bisa langsung dimengerti oleh seluruh ASN,” ujar Bupati Faiz, Jumat 14 Maret 2025.
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Batang Prioritaskan Arus Tol
BACA JUGA: Bahas Dampak Judi Online, Kapolres Batang Ingatkan Bisa Rusak Karier hingga Rumah Tangga
Untuk memperkuat kebijakan tersebut,Bupati Faiz akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan.
“Seluruh mobil dinas harus berada di garasi kantor masing-masing selama libur Lebaran,” tegasnya.
Pemantauan akan dimulai tepat saat liburan Lebaran dimulai, memastikan bahwa setiap mobil dinas berada di tempat yang semestinya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset kantor selama masa libur panjang.
BACA JUGA: Operasi Cipta Kondisi, Polres Batang Tangkap 75 Preman hingga Gerebek 59 Pasangan Bukan Suami Istri
BACA JUGA: Antisipasi Potensi Gangguan, Polres Batang Siapkan Pengamanan Saat Pelantikan Bupati Terpilih
Bupati Batang itu menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: