Geledah Koperasi Minyakita di Kudus, Polda Jateng Temukan Fakta Mengejutkan

Geledah Koperasi Minyakita di Kudus, Polda Jateng Temukan  Fakta Mengejutkan

Direskrimsus Polda Jateng menggrebek dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai di gudang koperasi di Kudus-istimewa-

KUDUS, jatengdisway.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng geledah salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Penggeledahan ini terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan ukuran Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Hasilnya, Polda Jateng menemukan produk Minyakita yang disunat diduga bukan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman.

Aparat Dirreskrimsus telah melakukan pengecekan di tempat produksi Minyakita milik Koperasi di Kudus, Yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus di Desa Golentapus, Kecamatan Mejobo Kudus pada Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Kepala Dinas Ketahanan Pangan: MinyakKita di Semarang Sesuai dengan Takaran

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Pengurangan Isi Minyakita di Solo

Tindakan pengecekan dilakukan menindaklanjuti temuan isi Minyakita yang disunat di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Selain pengecekan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni ketua dan karyawan koperasi setempat. Tak ketinggalan, warga sekitar koperasi turut diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Arif, koperasi yang bersangkutan memang memiliki dokumen perizinan yang sesuai.

Koperasi tersebut merupakan rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:Polemik MinyaKita, Warga Batang Pindah ke Minyak Curah dan Premium untuk Masak

BACA JUGA:Sempat Viral Volume Minyak Kita Tak Sesuai, Satgas Pangan Polres Sragen Tak Temukan Itu

"Koperasi yang ada di Kudus itu ditunjuk menjadi Distributor 1 (D1). Selain itu, hanya melakukan pengemasan atau repacking Minyakita kiriman dari produsen tersebut," ujar Arif yang dihubungi wartawan Kamis 13 Maret 2025.

Dari hasil pengecekan dan keterangan sejumlah saksi, koperasi setempat pernah melakukan produksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023.

Namun hasilnya hanya dijual kepada internal anggota koperasi. Kemudian setelah itu, tidak pernah melakukan produksi kembali.

"Sejak tahun 2023 lalu, koperasi tidak pernah melakukan produksi (Minyakita) kembali sejak didatangi dan diberikan peringatan oleh Kemendag karena izin belum lengkap," tukas Arif.

BACA JUGA:Disperindag Grobogan Tetapkan HET Minyak Goreng “Minyakita”

BACA JUGA:Kvell Blora Energi Bersedia Bertanggung Jawab atas Semburan Minyak dan Gas di Dukuh Kedinding

Arif menyebut ada perbedaan antara kemasan Minyakita yang tidak sesuai volume isinya yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung Jaksel dengan produksi koperasi UMKM di Kudus.

Menurut Arif, koperasi tersebut mengaku bahwa Minyakita yang ditemukan di Jakarta Selatan itu bukan produksi koperasi setempat.

"Ketua koperasi menyatakan bahwa Minyakita tersebut bukan produksi dari koperasinya. Hal tersebut didukung dengan adanya perbedaan label yang digunakan berbeda dengan label miliknya," imbuh Arif.

Untuk memastikan dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, pihak Dirkrimsus Polda Jateng sudah melakukan pengecekan serupa di pasar-pasar kabupaten/kota di Jawa Tengah.

BACA JUGA:Lama Tak Beroperasi, Sumur Minyak Tua di Hutan Kedinding Blora Mendadak Semburkan Latung

BACA JUGA:Tebus Murah Minyak Goreng-Beras Hanya Rp5 Ribu, Program Luthfi-Taj Yasin Blusukkan ke Perkampungan di Salatiga

Langkah ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Minyakita yang tak sesuai ukuran beredar di wilayah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: