Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi, Selamatkan 140 Ribu Jiwa

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi, Selamatkan 140 Ribu Jiwa

Sebanyak 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar di musnahkan Polda Jawa Tengah di halaman Mapolda Jateng pada Jumat 7 Maret 2025.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada awal 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Jateng pada Jumat 7 Maret 2025 dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir 

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua kasus narkotika yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025. 

"Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS" ungkap Kombes Anwar dalam jumpa pers dengan awak media Jumat 7 Maret 2025..

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H₂SO₄).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti dicek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan keasliannya.

BACA JUGA:Gagal Selundupkan Narkoba di Lapas Semarang, Pengunjung Sembunyikan BB di Anus

 Proses pemusnahan berlangsung selama satu jam dan dinilai lebih cepat, murah, serta efektif.

"Alhamdulillah, metode ini cukup efektif. Kita saksikan bersama bahwa hanya dalam waktu sekitar satu jam, hasil yang awalnya positif berubah menjadi negatif setelah dimusnahkan," ujar Kombes Pol Anwar Nasir.

Petugas Labfor kemudian memeriksa sampel larutan hasil pemusnahan dan memastikan bahwa tidak ada sisa residu methamphetamine maupun ekstasi yang tertinggal.

BACA JUGA:Polda Jateng Tetapkan AKP Hariyadi sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Darso

Kombes Anwar Nasir juga mengungkapkan capaian Ditresnarkoba Polda Jateng dalam pemberantasan narkoba selama empat tahun terakhir (2021–2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: