Terlilit Pusaran Korupsi SIHT, Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus Miliki Harta Kekayaan Segini

Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam sebuah acara beberapa waktu lalu-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng,id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang menyeret Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, membuat geger masyarakat di kabupaten setempat.
Kasus korupsi miliaran rupiah di Kota Kretek ini, menyeret nama Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus. Tersangka itu adalah Rini Kartika Hadi Ahmawati, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.
Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bersama empat tersangka lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara miliaran Rupiah, pada Rabu 5 Maret 2025.
Proyek yang ditangani Disnakerperinkop dan UKM Kudus itu, diduga merugikan negara hingga Rp 5,35 miliar. Selain berperan sebagai PPK, Rini juga menjabat sebagai Kepala Disnakerprinkop Kudus.
BACA JUGA:Nekat Korupsi Duit Proyek SIHT, Kepala Disnakerprinkop UMK Kudus Ditahan Kejaksaan
BACA JUGA:Satreskrim Polres Kudus Grebek Rumah Pembuat Mercon, Puluhan Selongsong Petasan Disita
Terbongkarnya kasus tipikor itu, saat Disnaker Kudus diserahi pengelolaan pembangunan SIHT pada tahun 2023. Salah satu proyeknya yakni pekerjaan tanah urug yang volumenya 43,2 ribu meter kubik.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengungkap temuan ketidakberesan soal kerjasama (Subkon) secara berlanjut.
Parahnya lagi, ternyata material bahan pekerjaan tidak sesuai kuwari hingga membuat empat tersangka ditahan.
Rini Kartika Hadi Ahmawati dan SK ditetapkan sebagai dua tersangka, usai mereka diperiksa sebagai saksi secara marathon oleh penyidik di Kantor Kejari Kudus.
BACA JUGA:Persoalan Sampah dan Distribusi Gas di Kudus Ditata Ulang
Rini akhirnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Kudus. Ia harus mendekam di jeruji Rutan Kudus sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2025 mendatang.
Pihak Kejari menemukan dugaan keterlibatan Rini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ternyata tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Tragisnya lagi, pejabat perempuan ASN ini bertindak melanggar profesi etik pengguna anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi Wahyu Putro menegaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA. Selanjutnya surat nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK.
BACA JUGA:Realisasikan Janji Kampanye, Bupati Samani Upayakan HKGS bagi Guru di Kudus
BACA JUGA:Aksi Perang ‘Air Kencing’ di Kudus Dibubarkan Polisi
Kajari Kudus menyebut, kedua tersangka telah cukup bukti untuk dijerat dalam kasus Tipikor ini.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka ini," ujar Henriyadi didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Kudus.
Henriyadi menjelaskan, tersangka RKHA diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK dengan baik.
Bahkan ia bertindak melawan etika profesi yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Bupati Samani Wujudkan HKGS bagi Guru di Kudus
BACA JUGA:Bupati Kudus Tinjau RSUD Loekmono Hadi, Pastikan Pelayanan dan Infrastruktur Optimal
Sementara itu, dari laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2024 lalu, Rini ternyata memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.422.758.589.
Seiring berjalannya waktu, harta kekayaan Rini makin bertambah sejak laporannya ke LHKPN pada 2 September 2021 lalu. Kala itu, Rini baru menjabat sebagai kepala Disnakerperinkop UKM Kudus.
Awal-awal menjabat pada dinas tersebut, Rini memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.114.682.628. Selanjutnya pada tahun 2022, jumlah harta kekayaannya beribah menjadi Rp 3.312.148.395.
Dalam periode selanjutnya, kekayaan Rini makin bertambah menjadi Rp 3.414.964.738 sesuai dalam laporan yang dirilis LHKPN tertanggal 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Kapolres Kudus Imbau Warga Tak Panik Ketersediaan Sembako
BACA JUGA:Tarian Kretek Massal Pecahkan Muri, Sambut Bupati dan Wabup Kudus Terpilih Samani-Bellinda Birton
Nah ketika Rini harus terjerat kasus dugaan korupsi di proyek SIHT, harta kekayaan yang dilaporkan terakhir menjadi Rp 3.422.758.589.
Sedangkan perinciaan harta kekayaan Rini berupa tanah dan bangunan. Untuk bangunan yakni tanah dan bangunan seluas 997 m2/175 m2 di Kabupaten Kudus, hibah dengan akta Rp. 925.000.000.
Selanjutnya tanah Seluas 2710 m2 di Kabupaten Kudus, hibah dengan akta Rp. 1.000.000.000. Serta tanah Seluas 3160 m2 di Kabupaten Kudus, hibah dengan akta Rp. 600.000.000. Ditambah tanah seluas 2907 m2 di Kudus, hibah dengan akta Rp. 500.000.000.
Untuk harta berupa kendaraan, yakni motor Piaggio Vespa LX 1 GET 125 3V IE A/T Tahun 2019, hasil sendiri Rp. 30 juta, motor Honda PCX Tahun 2019 hasil sendiri Rp. 24 juta.
Selanjutnya untuk mobil Honda HRV Tahun 2016, hasil sendiri Rp. 220 juta. Kemudian untuk harta lainnya yakni harta bergerak lainnya Rp. 78.600.000, kas dan setara kas Rp. 45.158.589. Rini tidak memiliki surat berharga dan tidak punya hutang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: